Camping Ground Tikus Emas

Pemilu 2019 Makin Dekat, Bawaslu Pangkalpinang Himbau ASN dan PNS 'Boleh Memilih Tapi Bukan Memihak'

20, January 2019 - 01:53 PM
Reporter : adithan
Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Kota Pangkalpinang, Novrian Saputra
Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Kota Pangkalpinang, Novrian Saputra

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, menghimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Para Pegawai Negeri Sipil (PNS), agar berhati-hati dalam memposting, menyukai, atau share kegiatan politik ke Sosial Media.

Hal tersebut ditegaskan oleh Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Kota Pangkalpinang, Novrian Saputra kepada Bangka Terkini saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (20/01/2019).

Sesuai aturan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

" PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik," urainya.

Namun, diterangkannya bahwa Secara aturan Aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga diperkenankan untuk datang ke acara kampanye dalam pemilu, karena ASN memiliki hak untuk menyalurkan suaranya juga perlu untuk mendengarkan baik visi maupun misi dari setiap pasangan calon tentunya.

" Seorang PNS masih punya hak pilih jadi ketika dia datang ke kampanye itu sah-sah saja, karena dia punya hak pilih. Karena ASN atau PNS perlu mendengarkan visi misi dari paslon itu," jelasnya.

Tetapi ada hal yang harus di perhatikan ASN atau PNS apabila datang dalam kampanye yakni, tidak diperkenankan setiap ASN dan PNS mengenakan atribut partai politik manapun, tidak memobilisasi kawan-kawannya untuk hadir di dalam kampanye, dan dalam proses kampanye (ASN) tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon. Dan tidak boleh berpolitik. Aturan pokoknya PNS harus netral

Diakuinya, Meskipun ASN diperbolehkan hadir dalam kampanye setiap paslon, namun netralitas ASN menjadi harga mati, " Kalau ada yang melakukan hal tersebut dalam media sosial, Laporkan ke atasannya atau ke bawaslu terdekat," himbaunya juga kepada masyarakat.

" Ingat, ASN harus netral, boleh memilih namun bukan memihak," tutupnya.