Camping Ground Tikus Emas

Bahas Raperda RZWP3K, DPRD Babel Rapat Bersama Bupati dan Walikota se-Babel

21, March 2019 - 11:17 PM
Reporter : adithan
DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel), rapat bersama Bupati dan Walikota se-Babel terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil (RZWP3K) sebelum ditetapkan menjadi Perda RZWP3K, Kamis (21/03/2019).
DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel), rapat bersama Bupati dan Walikota se-Babel terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil (RZWP3K) sebelum ditetapkan menjadi Perda RZWP3K, Kamis (21/03/2019).

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel), rapat bersama Bupati dan Walikota se-Babel terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil (RZWP3K) sebelum ditetapkan menjadi Perda RZWP3K.

Dalam pertemuan tersebut yang bertempat di ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (21/3/2019), Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya mengatakan membahas potensi masalah yang akan timbul dari Perda RZWP3K nanti.

Didit juga menegaskan, Raperda RZWP3K harus disusun dengan mengakomodir semua pihak, baik dari sektor pariwisata, kelautan dan hal lainnya yang mengakomodir kepentingan rakyat.

"Sebelum di sahkan menjadi Perda, maka kita gelar pertemuan ini, karena semua potensi masalah yang akan ada dalam Raperda RZWP3K harus dibahas bersama sebelum menimbulkan konflik dan membuat ragu para investor untuk berinvestasi," tegasnya.

" Disini kita juga melihat sejauh mana paparan yang disampaikan Dinas Kelautan, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan dan Dinas Pertambangan, karena ini bukan berhubungan dengan sektor itu saja, banyak sektor terkait yang terlibat," tambahnya.

Lanjutnya, Perda RZWP3K dibuat untuk 25 tahun kedepan dan setiap 5 tahun sekali dapat di revisi. Agar kualitas Perda dapat memenuhi semua keinginan masyarakat. Serta DPRD Babel harus menjaga jangan sampai saat 2x24 jam Perda ini disahkan, malah menimbulkan konflik.

" Setelah mendengar paparan dari semua pihak terkait, ternyata masih banyak konflik yang timbul. Untuk itu, kita akan buat jadwal kembali untuk rapat bersama dengan harapan kabupaten dapat bersinergi dengan pansus DPRD dan tim provinsi agar bisa memyelesaikan konflik dan bisa mengakomodir usulan mereka semua," terangnya.

" Sebelum disahkan, semua pihak harus menentukan tujuan dari Perda ini. Apakah untuk aspirasi saja, atau ada yang lain. Dan jika tujuannya utk pasca timah, berarti kelautan dan pariwisata harus ditonjolkan," tutupnya.