Camping Ground Tikus Emas

Humas dan Protokol beserta Wartawan Pangkalpinang, Datangi Dewan Pers

06, September 2019 - 04:28 PM
Reporter : adithan
Humas dan Protokol beserta Wartawan Pangkalpinang, Kunjungi Dewan Pers, Jum'at (06/09/2019).
Humas dan Protokol beserta Wartawan Pangkalpinang, Kunjungi Dewan Pers, Jum'at (06/09/2019).

Bangka Terkini, Jakarta --- Humas dan Protokol Pemerintah kota (Pemkot) Pangkalpinang bersama awak media yang bertugas di wilayah Pemkot Pangkalpinang, melakukan kunjungan ke Kantor Dewan Pers Jakarta Pusat, Jumat (06/09/2019).

Dalam sambutannya, Hasan Rumata menyebutkan kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka pembelajaran peningkatan kerjasama Pemerintah bersama dengan Insan Pers. Terutama terkait bagaimana aturan -aturan kerjasama antara Pemkot Pangkalpinang dengan Perusahaan Pers.

" Kita harapkan dalam kesempatan ini khususnya Pemerintah Kota Pangkalpinang, sangat yakin bahwa pemerintah dan pers dapat bekerja sama dengan baik. Peran pers sangat penting dalam pembangunan daerah terutama untuk memajukan Pemkot Pangkalpinang khususnya dan Provinsi Bangka Belitung pada umumnya," harapnya

Sementara itu, diakui Wakil ketua Dewan Pers menjelaskan bahwa saat ini kehidupan dan penghasilan wartawan belum mendapatkan penghasilan yang sesuai upah minimum provinsi (UMP) dan Wartawan yang belum memiliki sertifikasi wartawan serta banyak perusahaan pers belum mendaftarkan perusahaannya di Dewan pers.

Tidak hanya itu saja, ia juga menjelaskan kedepan berharap wartawan dan perusahaan pers bisa memiliki standarnya dan memiliki penghasilan sesuai aturan berlaku, agar tidak ada permasalahan yang terjadi dilapangan.

" Saat ini pers di Indonesia adalah pers paling merdeka di dunia. Kalau dinegeri lain banyak wartawan dipenjara dan didenda karena produk pers tidak sesuai aturan berlaku," ucapnya.

Dirinya juga meminta kepada awak media untuk mengklarifikasi setiap pemberitaan yang dimuat sehingga tidak ada permasalahan yang terjadi dilapangan sehingga menyebabkan seorang wartawan dipenjara karena tidak konfirmasi ke narasumber.

" Hati-hati jika memuat sebuah produk berita jangan sampai jadi permasalahan sehingga kena undang undang ITE karena tidak konfirmasi dengan narasumber. tapi jika wartawan dan perusahaan pers sudah terdaftar di Dewan pers insyaallah tidak ada permasalahan hukum dan denda," himbaunya.