Camping Ground Tikus Emas

Antisipasi Corona, Dikbud Pangkalpinang Imbau Siswa Kurangi Aktifitas Diluar Rumah

16, March 2020 - 03:19 PM
Reporter : adithan
Kepala Dindikbud Pangkalpinang, Iwansyah
Kepala Dindikbud Pangkalpinang, Iwansyah

Berita Bangka Belitung - Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Pangkalpinang, keluarkan surat edaran tentang upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) disetiap lingkungan satuan pendidikan yang ada di Kota Pangkalpinang, Senin (16/03/2020).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Pangkalpinang, Iwansyah mengatakan bahwa hal ini mengacu pada Intruksi Walikota Pangkalpinang yang bertujuan untuk mencegah perkembangan dan penyebaran virus Corona di satuan pendidikan Pangkalpinang.

" Atas Intruksi Walikota, Dikbud Pangkalpinang merumahkan seluruh siswa-siswi di setiap sekolah baik di tingkat PAUD, TK, SD hingga tingkat SMP, selama 2 pekan kedepan atau selama 14 hari kedepan," ucapnya.

Adapun pokok dari surat edaran tersebut yang dikeluarkan Dikbud Pangkalpinang ini dalam pencegahan penyebaran Corona itu, diantaranya; semua aktifitas belajar mengajar ditingkat kelompok bermain/taman kanak kanak (Paud/TK), SD/MA serta SMP/MTs negeri dan swasta atau pendidikan setara lainnya di Kota Pangkalpinang di liburkan/dialihkan dirumah masing-masing selama 14 hari terhitung sejak tanggal 17 Maret hingga 30 Maret 2020 dan akan masuk pada tanggal 31 Maret 2020.

Lanjutnya, selama dirumahkan dirinya menghimbau agar siswa untuk dapat belajar secara mandiri yang di bimbing oleh orang tua/wali dan mengurangi aktifitas diluar rumah terkecuali untuk hal yang sangat penting dan harus dalam pengawasan orang tua/wali.

Lebih lanjut, ditambahkannya pihak guru harus tetap memantau kegiatan siswa melalui pemberian tugas secara Daring (Dalam jaringan) atau online selama kegiatan belajar mengajar sekolah ditiadakan dengan memanfaatkan konten rumah belajar (https;//belajar.kemdikbud.go.id) atau group WA paguyuban orang tua siswa.

" Pendidik dan tenaga pendidik tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasanya, sampai ada ketentuan lebih lanjut dari Walikota Pangkalpinang serta lembaga kursus, PKBM dan lembaga non formal lainnya dapat mengikuti ketentuan terkait edaran ini," tutupnya.(AsF)

Terbaru
BANGKA TENGAH, BANGKATERKINI - Sebanyak 3.256 keluarga penerima manfaat (KPM) di Bangka Tengah mendapatkan bantuan,

3.256 KPM di Bangka Tengah Terima Bantuan BPNT

Bangka Tengah
Tempat Billiard di Bangka

Tempat Billiard di Bangka B9 Billiard & Cafe

Berita Bangka
Sunat pada Anak Laki-laki

Usia Ideal untuk Sunat pada Anak Laki-laki

Berita Bangka