Camping Ground Tikus Emas

Besok (14/04) Sidang Terkait Korupsi Perpajakan 'BW', Sedangkan Sidang 'LP' Pada Kamis (16/04)

13, April 2020 - 06:46 PM
Reporter : adithan
Kepala Kejari Pangkalpinang, Ari Prioagung
Kepala Kejari Pangkalpinang, Ari Prioagung

Berita Bangka Belitung - Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Sidang terkait kasus
korupsi perpajakan senilai Rp 355,4 juta oleh BW saat menjabat bendahara sekretariat DPRD Pangkalpinang, akan digelar, Selasa (14/04/2020) besok.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari Pangkalpinang Ari Prioagung mengatakan belum ada berkas yang masuk. " Tapi lebih lanjut silahkan menanyakan hal tersebut ke Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang," ungkapnya, Senin (13/04/2020).

Namun, diakuinya sudah menandatangani berkas untuk pemanggilan saksi dari anggota dewan dan mantan dewan terkait SPPD Fiktif DPRD Pangkalpinang itu.

Diketahui, Tindak pidana perpajakan yang dilakukan BW yaitu tidak menyetorkan ke kas negara pajak PPH 21 yang telah dipotongnya, dengan Kerugian negara sebesar Rp 355.496.640. Jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh tersangka tersebut, didapat dalam kurun waktu delapan bulan yaitu pada periode Januari hingga Agustus 2017.

Sebelumnya pada 2018, BW juga divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta terkait kasus SPPD fiktif DPRD Pangkalpinang.

Lebih lanjut, Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, Edowan membenarkan besok (Selasa, 14/04/2020) 'BW' di sidang perkara pajak.

Kemudian terdakwa LP yang menandatangani surat permohonan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) serta surat perintah tugas perjalanan dinas 14 Anggota Dewan tersebut juga akan sidang secara online pada hari Kamis (16/04/2020) nanti beserta dengan 8 orang atau anggota dewan dan mantan dewan sebagai saksi.

" Sebanyak 8 orang anggota dewan dan mantan anggota dewan sudah kita kirimkan surat pemanggilan untuk saksi pada Kamis mendatang," pungkasnya. (AsF)