Camping Ground Tikus Emas

Cegah Corona di Bangka Belitung. Pelaku Usaha di Pangkalpinang Abaikan Surat Edaran 'Akan Dipidana'

02, April 2020 - 12:37 AM
Reporter : adithan
Doc Bangka Terkini
Sekda Pangkalpinang, Radmida Dawam saat razia pelaku usaha yang nakal masih buka diatas pukul 20.00 Wib
Doc Bangka Terkini
Doc Bangka Terkini

Berita Bangka Belitung - Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Para pelaku usaha terlihat seakan menghiraukan Surat Edaran terkait pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari Pemkot Pangkalpinang yang harus tutup Pukul 20.00 Wib.

Sudah 2 malam ini tim gabungan gugus tugas Covid 19 Pemkot Pangkalpinang melakukan razia terhadap cafe, restoran, toko/warung hingga tempat hiburan malam, demi mencegah penyebaran virus Corona khususnya di Pangkalpinang.

Alhasil untuk malam ini dibawa sebanyak 17 orang pelaku usaha yang masih buka diatas Pukul 20.00 wib. Sedangkan malam sebelum nya sebanyak 37 orang yang dibawa ke Polresta Pangkalpinang.

Dijelaskan Kabag Ops Polresta Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang, para pelaku usaha Tempat hiburan, Restoran, cafe serta Toko/Warung yang dibawa ke Polresta akan dibina dengan membuat surat pernyataan dan wajib lapor, agar bersama - sama mencegah Covid 19 di Wilayah Pangkalpinang khususnya.

" Tapi jika sudah 2 kali kita tangkap, artinya akan kita proses sesuai hukum. Jika hukum karantina mereka akan di penjara selama 1 tahun, sedangkan jika menurut pasal 212 akan dipidana Selama 2 tahun jika tidak ada luka, tapi jika ada luka ringan akan dihukum 4 tahun keatas, sedangkan jika ada luka berat akan dihukum 5 tahun ke atas," tegasnya.

" Namun jika mereka yang tertangkap satu kali dan mengikuti prosedur, kami rasa tidak perlu sampai dimasukkan ke sel, cukup dibina agar sama - sama memberantas atau mencegah penyebaran Covid 19 ini," pungkasnya.

Sementara itu, Sekda Pangkalpinang Radmida Dawam menegaskan tidak hanya restoran, tempat hiburan serta cafe dan toko/warung yang dilakukan penindakan tegas. Pasalnya, dikatakan Radmida, pihak Pemkot Pangkalpinang juga sudah memberikan surat Edaran terkait Panti Pijat dan salon yang harus tutup dari pagi hingga malam.

" Karena mereka bersentuhan langsung, jadi untuk panti pinjat dan salon harus tutup, tidak boleh buka. Jika melanggar akan kita berikan sanksi yang tegas," tegasnya. (AsF)