Camping Ground Tikus Emas

Bawaslu Bangka Tengah, Sosialisasi Terkait Peraturan Iklan Kampanye

13, August 2020 - 07:21 AM
Reporter : adithan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah, menggelar kegiatan sosialisasi iklan kampanye pasangan calon dan keterbukaan informasi pada pilkada serentak tahun 2020, Rabu (12/08/2020).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah, menggelar kegiatan sosialisasi iklan kampanye pasangan calon dan keterbukaan informasi pada pilkada serentak tahun 2020, Rabu (12/08/2020).

BANGKA TERKINI - BANGKA TENGAH --- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah, menggelar kegiatan sosialisasi iklan kampanye pasangan calon dan keterbukaan informasi pada pilkada serentak tahun 2020, Rabu (12/08/2020).

Kegiatan yang bertempat ruang rapat Bawaslu Bangka Tengah tersebut di hadiri oleh KPU Bangka Tengah, KPID, Perwakilan Kominfo dan Bagian Protokol Pemkab Bangka Tengah serta awak media.

Ketua bawaslu Bangka Tengah, Robianto mengatakan sosialisasi ini guna memberikan pemahaman terkait aturan-aturan yang berlaku dalam pelaksanaan iklan di masa kampanye, 9 desember 2020.

Anggota Bawaslu Bangka Tengah, Wahyu tri buwono menerangkan, Bawaslu bekerja sama dengan KPID akan melakukan pengawasan iklan kampanye di media masa dengan beberapa tujuan, seperti untuk memastikan materi iklan kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memastikan batasan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi kampanye untuk setiap pasangan calon tidak melanggar peraturan yang berlaku.

" Dalam pemasangan iklan kampanye melalui media cetak dan elektronik, harus bervariasi seperti bentuk tulisan, animasi, debat, serta hal ini juga nantinya akan difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten yang didanai oleh APBD," ujar wahyu.

" Kita akan awasi dengan ketat, karena kita tidak mau ada iklan kampanye yang nantinya mengandung fitnah yang menyebabkan konflik, karena bila terjadi akan merugikan parpol, timses dan kandidat itu sendiri. Dalam perundang-undangan jelas Dikatakan dalam pelaksanaan iklan kampanye tidak boleh ada unsur menghina seseorang baik dari suku, ras dan agama kepada pasangan calon kepala daerah atau partai politik," pungkasnya. (BOM)