Camping Ground Tikus Emas

Bawaslu Tertibkan APK Paslon Bupati Dan Wabup Bangka Tengah

25, November 2020 - 09:49 AM
Reporter : adithan
Bawaslu Bangka Tengah Tertibkan APK Paslon Bupati Dan Wabup Bangka Tengah
Bawaslu Bangka Tengah Tertibkan APK Paslon Bupati Dan Wabup Bangka Tengah

BANGKA TERKINI - BANGKA TENGAH --- Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Bateng Tahun 2020 secara serentak pada Senin (23/11/2020). 

Penertiban APK ini dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Bateng yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan bersama BKO Sat Pol PP Kecamatan dengan dikawal aparat kepolisian dari tiap-tiap Polsek.

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengkata Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Wahyu Tri Buwono mengatakan Penertiban ini dilakukan setelah Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa terlebih dahulu melakukan inventarisasi terhadap alat peraga kampanye milik Paslon yang terpasang melanggar dan tidak sesuai aturan.

Dijelaskannya, sebelum melakukan penertiban ini pada Kamis, 19 November 2020 pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi bersama KPU Kabupaten Bateng, Sat Pol PP Kabupaten Bateng, LO pasangan Calon dan Partai Politik. " Dalam rapat tersebut kami menyampaikan secara langsung kepada LO Paslon maupun perwakilan Partai Politik mengenai hal-hal yang dilanggar terhadap APK yang dipasang, yaitu melanggar jumlah, melanggar titik pemasangan, dan desain," ungkapnya.

Setelah mengadakan rapat koordinasi, disampaikannya pihaknya menyampaikan rekomendasi tertulis kepada KPU Kabupaten Bateng untuk menyurati Tim Kampanye Paslon untuk menghimbau agar alat peraga kampanye yang melanggar tersebut dapat diperbaiki atau ditertibkan sendiri oleh Paslon atau Parpol dalam waktu 1 x 24 jam. " Jadi, upaya persuasif sudah kita lakukan sebelum penertiban dilaksanakan secara serentak," terangnya panjang lebar.

Lebih lanjut Wahyu mengungkapkan pelaksanaan penertiban yang dilakukan pada hari Senin kemarin sedikit terhambat karena cuaca yang hujan, sehingga pelaksanaan penertiban baru bisa dilaksanakan setelah hujan reda. Dari hasil penertiban inipun diketahui jumlah APK pasangan calon yang ditertibkan sebanyak 398 buah, yang terdiri dari berbagai macam jenis, seperti spanduk, baliho, dan umbul-umbul. 

" Adapun rincian 398 APK yang ditertibkan ini, antara lain Kecamatan Koba sebanyak 98 buah, Kecamatan Namang sebanyak 44 buah, Kecamatan Simpangkatis sebanyak 44 buah, Kecamatan Lubuk Besar sebanyak 108 buah, Kecamatan Sungaiselan sebanyak 61 buah, dan Kecamatan Pangkalan Baru sebanyak 43 buah," paparnya.

Pihaknya juga mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh Tim Kampanye Paslon yang sebagian besar sudah menertibkan sendiri APK yang melanggar. " Ini kita ketahui dari hasil pengawasan yang kita lakukan sebelum penertiban, dimana terdapat Tim Kampanye yang membuka sendiri APK yang melanggar, walaupun tidak semuanya," imbuhnya

" Kedepannya kita berharap peserta Pilkada tahun 2020 di Bateng dapat mematuhi ketentuan dalam pemasangan APK, baik sesuai dengan titik pemasangannya, jumlahnya harus sesuai dengan yang telah ditetapkan dan desain yang harus sesuai ketentuan," harapnya. (BOM)

Penulis : Ilham Febry (Bangka Tengah)