Diputuskan 'Bebas' Ini Kata Syarifah Amelia atau Amel dan Penasihat Hukum
BANGKA BELITUNG TERKINI - BELITUNG --- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pandan Kabupaten Belitung bacakan putusan bahwa Syarifah Amelia atau kerap di sapa Amel, tidak bersalah dan dibebaskan, Rabu (02/12/2020).
Sebelumnya, Syarifah Amelia di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman denda sebesar Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah). Namun usai sidang pledoi, akhirnya JPU menyerahkan segala keputusan pada majelis Hakim sidang terkait terdakwa Syarifah Amelia yang diduga melanggar Undang - Undang Pilkada Pasal 69, Dalam berkampanye dilarang (c) Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
Setelah persidangan yang digelar selama 7 hari, akhirnya Hakim Katua Himelda Sidabalok, S.H., M.H. tetapkan bahwa Syarifah Amelia tidak bersalah dan dinyatakan bebas murni.
Syarifah Amelia didampingi suami, keluarga, pendukung serta para sahabatnya mengucapkan syukur dan terima kasih kepada semua yang mendukungnya mulai proses persidangan hingga diputuskan bebas murni.
Tidak hanya itu, dihadapan awak media, Syarifah Amelia atau Amel juga mengatakan secara terang-terangan bahwa dirinya tidak menyimpan dendam sedikit pun baik kepada pelapor, Bawaslu maupun KPU Belitung Timur. Amel justru meminta maaf kepada pihak yang merasa tersinggung atas ucapannya dan telah merepotkan berbagai pihak.
" Saya pribadi banyak mengambil pelajaran dari perkara ini. Oleh sebab itu saya meminta maaf kepada pihak yang merasa tersinggung atas ucapan saya, dan berharap kita semua bisa kembali membersihkan diri untuk menyongsong hari esok," ungkap Amel saat Konferensi Pers, Rabu (02/12/2020).
Sementara itu, Kuasa Hukum Syarifah Amelia yakni Ali Nurdin mengatakan pihaknya bersama para dukungan Amel sangat mengapresiasi Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pandan.
" Ini putusan yang tepat, lengkap, yang menyatakan perbuatan terdakwa tidak mengandung unsur fitnah, menghasut dan adu domba. Kami selaku kuasa hukum mbak Amel atau Syarifah Amelia senang sekali atas putusan bebas dari Majelis Hakim PN Tanjungpandan ini," beber Ali Nurdin.
" Kami juga menilai vonis bebas terdakwa ini merupakan tonggak sejarah peradilan di Belitung, bahwa tidak mudah mempidanakan seseorang," ucapnya.
Dijelaskannya, dalam hukum itu tidak boleh sewenang-wenang, bayangkan kalau dikabulkan, maksudnya kalau tadi dikabulkan tuntutan jaksa, dan Amel di hukum.
" Bayangkan kalau tadi bukan seorang Amel, misalnya yang terjerat ini masyarakat kecil yang tidak punya biaya untuk menghadirkan ahli dan tim pembela akan seperti apa ?. Untung yang didakwa seorang Amel warga Belitung yang punya jaringan dan dukungan yang sangat luas, meskipun dia tidak kaya tapi dia bisa minta bantuan dengan alumni - alumni yang lain dari kampus. Kami membantu kok, karena kenapa, kita ada kepedulian karena ini bukan masalah Amel pribadi, ini masalah kebebasan masyarakat," ungkap Ali Nurdin.
Disinggung terkait jika ada yang banding, Ali Nurdin justru berharap jangan ada banding. Pasalnya Syarifah Amelia juga sudah menyatakan bahwa tidak ada dendam, demi kemaslahatan dan kondusifitas perpolitikan di Belitung Timur.
" Kepada JPU semoga tidak mengajukan banding karena alasan beberapa faktor. Celah hukumnya sedikit, mengingat putusan majelis hakim menyatakan bebas murni. Tapi Menurut kami dari sisi pekerjaan, pertanggung-jawaban yang menarik kasus tersebut justru Bawaslu," pungkasnya. (Red/*)