Camping Ground Tikus Emas

Pencuri Buah Sawit Milik PT. BBL, Berhasil Diringkus Polsek Sungai Selan

07, January 2021 - 12:08 AM
Reporter : adithan
Doc
Doc

BANGKA TERKINI - BANGKA TENGAH --- Polsek Sungai Selan berhasil meringkus Tersangka Pencurian TBS (tandan buah segar) milik PT. BBL di desa Romadhon Kecamatan Sungai Selan, Rabu (06/01/2021).

Seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo, Kapolsek Sungai Selan IPTU Jean Alvin Sinulingga membenarkan bahwa  unit reskrim Polsek Sungai Selan pada Jum'at (01/01/2021) telah menangkap 3 orang Tersangka dengan Inisial Sr (34), Rw (30), As(28) yang telah melakukan aksi Pencurian Buah Sawit di PT BBL kecamatan Sungai Selan.

Lebih lanjut, Kapolsek juga mengatakan, awal mula penangkapan yaitu, ketika asisten manajer PT BBL sedang melakukan patroli keliling Kebun. Kemudian asisten manajer memergoki ke 4 Pelaku  yang sedang memuat Buah Sawit ke dalam mobil pick up jenis toyota. Dan para Pelaku langsung melarikan diri serta meninggal kan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up dan secumpuk Buah Sawit setelah di timbang seberat, 1.510 kg.

" Setelah ada nya Pelaporan  yang di sampaikan oleh PT BBL ke pihak Polsek. Maka unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan olah TKP serta pengejaran terhadap Pelaku pencurian yang di pimpin langsung oleh IPTU Jean Alvin Sinulingga dan berhasil mengamankan 3 orang Pelaku di rumah nya masing - masing, serta 1 orang lagi masih buron. Kemudian tim membawa barang bukti ke Polsek," ungkap Kapolsek.

" Atas kejadian ini, pihak PT BBL mengalami kerugian sebesar 2.700.00 (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan untuk pelaku sekarang berada di Polsek sungai selan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, yaitu pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan hukuman maksimal 7 tahun," tutupnya. (BOM)

Penulis : Ilham Febry Kurniawan