Camping Ground Tikus Emas

Warga Serbu Tambang Ilegal Kolong Kenari Eks Kobatin Bangka Tengah

29, January 2021 - 08:51 PM
Reporter : adithan
Suasana Tambang Ilegal di Kolong Kenari, Eks Kobatin Bangka Tengah.
Suasana Tambang Ilegal di Kolong Kenari, Eks Kobatin Bangka Tengah.

BANGKA TERKINI - BANGKA TENGAH --- Aktivitas Tambang Ilegal kendati sudah di razia berulang kali oleh pihak Kepolisian beberapa waktu lalu, namun aktivitas tambang ilegal tersebut masih beroperasi secara kucing-kucingan saat dini hari, di Kolong eks PT Kobatin, Jumat (29/01/2021).

Sejumlah masyarakat Kelurahan Simpang Perlang, yang gerah akan aktivitas TI ilegal tersebut mendatangi lokasi tambang, dengan menuntut para penambang agar menghentikan aktivitas TI mereka.

" Dini hari tadi pukul 12.00 malam kampung kami ricuh dan bersepakat untuk mendatangi lokasi TI ilegal di kolong  Kenari eks PT Koba Tin, kami meminta para penambang dan pemilik TI untuk menghentikan aktivitas mereka,” ungkap SA narasumber dari perwakilan masyarakat.

Dikatakan SA, Aktivitas tambang liar tersebut mengganggu kententraman dan kondisi kamtibmas masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Koba, untuk itu pihaknya memohon kepada pemerintah dan kepolisian segera menindak tegas Tambang Ilegal Tersebut.

" ini sudah sangat meresahkan karena operasi tengah malam, kami minta untuk di fasilitasi bertemu dengan Camat, Lurah dan pihak Kepolisian duduk bersama menyelesaikan masalah ini," harapnya.

Sementara Camat Koba, Muslimin saat di hubungi wartawan terkait adanya laporan masyarakat Kelurahan Simpang Perlang yang ingin bertemu dengan dirinya, mengatakan akan segera berkoordinasi menindaklanjuti laporan tersebut.

" Saya sedang tidak ada di Koba, ini kami lagi koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten, Koordinasikan segera dengan Kasi Trantib," ucapnya.

Lebih lanjut, Kasi Trantib Kecamatan Koba, Primadoni saat di Konfirmasi terkait akitivitas TI ilegal yang beroperasi tengah malam, kendati sudah dilakukan razia berulang-ulang mengatakan kasus TI ilegal tersebut sudah masuk ke ranah penindakan hukum.

" Maaf kasus tersebut sudah masuk ranahnya penindakan hukum oleh aparat kepolisian, semoga dapat dipahami," pungkasnya. (***)