Camping Ground Tikus Emas

Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil Resmikan Rumah Singgah PGK di Menteng Jakarta Pusat

05, March 2021 - 03:47 PM
Reporter : adithan
Doc
Doc

BANGKA TERKINI --- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pangkalpinang meresmikan Rumah Singgah PGK berlokasi di Jalan Pasuruan N0 19 RT 12 RW 05 Menteng Jakarta Pusat, Jumat (05/03/2021).

Pada kegiatan tersebut, peresmian dilakukan oleh Walikota Pangkalpinang, Maulan aklil (Molen).

Diceritakan oleh Walikota Pangkalpinang, hadirnya rumah singgah tersebut bermula saat dirinya masih tinggal di Palembang dan kebetulan saat tinggal di Palembang dirinya memiliki kos kosan.

Dan hampir setiap bulan kos kosan tersebut ramai ditumpangi oleh masyarakat Bangka Belitung untuk tujuan berobat.

“Mereka rata-rata dengan tujuan berobat, jangan pun menyewa, makan pun mereka susah,” ungkapnya.

Lanjutnya, yang lebih kasihan lagi kata Walikota berobat BPJS diluar itu harus menunggu bahkan bisa berbulan bulan.

“Bermula dari situ saya bermunajat kepada Allah SWT, jika saya diberi kesempatan menjadi kepala daerah saya ingin membantu masyarakat. Alhamdulillah hari ini niat baik itu bisa terkabulkan,” ucap Walikota.

“Alhamdulillah rumah singgah PGK saat ini ada dua berlokasi di Jakarta dan Palembang,” sambungnya.

Ia menambahkan, rumah singgah PGK untuk kedepan bisa memiliki mobil ambulan agar lebih mempermudah menjemput pasien baik itu dibandara maupun di pelabuhan.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini terkhusus kepada anggota legislatif agar mendukung kegiatan ini dan selalu mensupport Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Mohon doanya, semoga masyarakat yang bertujuan berobat bisa terbantu dan bisa menggunakan fasilitas rumah singgah PGK,” tuturnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, dr Mgs M Hakim menambahkan, bahwa rumah singgah PGK memiliki kapasitas 8 kamar dan semoga bermanfaat untuk masyarakat kota Pangkalpinang.

“Untuk Keluarga pasien rujukan yang menginap akan tetap difasilitasi baik itu makan maupun minum,” katanya. (*)