Camping Ground Tikus Emas

Polres Bangka Tengah Tangkap 3 orang Terduga Pengedar Sabu

29, July 2021 - 03:48 PM
Reporter : adithan
Barang Bukti dari ke 3 tersangka diduga pelaku pengedar sabu di Desa Lubuk Besar, Bangka Tengah.
Barang Bukti dari ke 3 tersangka diduga pelaku pengedar sabu di Desa Lubuk Besar, Bangka Tengah.

PENULIS ILHAM FEBRY, BANGKA BELITUNG TERKINI - BANGKA TENGAH --- Sat Resnarkotika Polres Bangka Tengah melakukan Penangkapan terhadap tiga orang yang diduga sebagai pengedar Sabu - Sabu di desa Lubuk Besar kecamatan Lubuk Besar, Rabu (28/07/2021).

Kasat Resnarkotika Polres Bangka Tengah, Iptu Guntur Napitupulu mengatakan, memang benar pihaknya telah melakukan penangkapan ke tiga tersangka yang diduga pengedar sabu-sabu yakni Oky (21), San (25) dan Ald (22).

Dijelaskan Iptu Guntur Kronologi penangkapannya bermula dimana anggota Sat Resnarkoba pada pukul 03.00 Wib Rabu (26/07/2011) menangkap tersangka Oky (21) dan San (25) yang sedang berada di Camp TI di desa Lubuk Besar. Setelah itu langsung di lakukan penggeledahan terhadap tersangka dan di temukan barang bukti satu paket besar di duga sabu - sabu yang yang di bungkus dengan plastik strip bening dan Dua paket yang di duga narkotika jenis sabu di bungkus dengan plastik strip.

" Lebih lanjut, setelah di temukannya barang bukti ternyata masih ada kaitannya dengan tersangka lainnya, lalu anggota langsung melakukan penangkapan Ald (22) di kediamannya di Desa Lubuk Pabrik kecamatan Lubuk Besar, dan peran dari ke tiga tersangka ternyata sebagai penjual, pengedar,bandar dan memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika jenis sabu," ungkap Iptu Guntur.

"Dari hasil penangkapan tersebut ada beberapa barang bukti yang di amankan, 1 buah paket besar di duga sabu di bungkus dengan plastik strip bening, 2 buah paket sabu yang di duga sabu yang di bungkus plastik strip bening, 1 buah sekop terbuat dari pipet plastik,1 buah timbangan digital, 1 unit handphone merk samsung, 1 buah handphone merk vivo, 1 buah dompet kulit berwarna hitam, 1 kotak rokon sampoerna mild dan 1 kotak rokok djarum bull, sedangkan barang bukti yang di temukan di kediaman tersangka ke 2 yaitu 1 handphone merk xiaomi  serta uang tunai sebanyak 150 ribu, dari hasil tangkapan ini di dapatkan berat barang bukti berupa sabu seberat 6,46Gram," terangnya.

Untuk saat ini, dikatakan Iptu Guntut para pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka tengah dan diduga melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) atau pasal 132 ayat (1) UU RO No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (BOM)