Camping Ground Tikus Emas

Unit Reskrim Polsek Simpang Katis Bangka Tengah, Ringkus Pelaku Pencurian

28, January 2022 - 09:44 PM
Reporter : adithan
Unit Reskrim Polsek Simpang Katis Bangka Tengah, Ringkus Pelaku Pencurian.
Unit Reskrim Polsek Simpang Katis Bangka Tengah, Ringkus Pelaku Pencurian.

BANGKA TERKINI - BANGKA TENGAH - Sempat buron selama 2 hari, unit Reskrim Polsek Simpang Katis berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Leo (34) yang beralamat Desa Sungkap kepada korban Sartini (20) beralamat Desa Puput saat melintas di jalan raya Desa Pinang Sebatang.

Diakui IPTU Harry seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario membenarkan telah terjadi penangkapan pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Leo (34), penangkapan dilakukan  pada saat pelaku sedang mengisi bbm di SPBU Kecamatan Namang.

Dijelaskan IPTU Harry, Kronologisnya ketika itu korban pada selasa (25/01/2022) Sartini (20) sedang melintasi jalan raya Pinang Sebatang lalu ada sebuah sepeda motor melintasinya yang dikendarai oleh Leo (34). Lalu pelaku langsung mencabut kunci motor milik korban dan menghadang motor korban.

Selanjutnya pelaku turun dari motor Menghampiri korban lalu korban pun berlari namun di kejar oleh pelaku dan menarik tali tas korban, hingga korban terjatuh di pinggir jalan. Selanjutnya pelaku langsung mengambil tas korban,serta mengambil 1 unit handphone milik korban.

" Atas kejadian ini korban langsung melapor ke Polsek Simpang Katis untuk di tindak lanjuti, alhasil korban mengalami kerugian sebesar 1,5 juta rupiah," jelasnya.

Lebih lanjut, setelah menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Simpang Katis langsung mencari pelaku karena identitasnya sudah di ketahui. Pada Kamis 27 januari 2022 tim Reskrim Polsek Simpang Katis langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Kanit Reskrim Polsek Simpang Katis, IPDA Erwin Syahri langsung bergerak ke lokasi keberadaan pelaku yaitu sedang mengisi bbm di SPBU Desa Namang, alhasil pelaku langsung di ringkus tanpa melakukan perlawanan.

IPTU Harry juga menambah kan, setelah di lakukan pendalaman terhadap pelaku ternyata pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor milik Dani warga Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis.

" Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Simpang Katis guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian, hukuman penjara diatas 5 tahun ," pungkas IPTU Harry. (BOM)