Camping Ground Tikus Emas

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah Imbau Konter Jangan Beli Handphone Batangan

20, December 2022 - 02:46 PM
Reporter : adithan

BANGKA TERKINI, BANGKA TENGAH - Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Wawan Suryadinata menghimbau kepada para masyarakat pelaku usaha konter Handphone maupun perorangan agar tidak membeli HP yang tidak mempunyai kotak atau batangan.

Hal ini guna meminimalisir para pelaku usaha, jadi penjualan itu bisa kita batasi apabila seluruh masyarakat tidak membeli HP yang tidak ada kotaknya atau tidak lengkap. 

"sebagaimana kita ketahui segala bentuk barang hasil curian itu harus diserahkan kepada pemiliknya, jadi kasihan kalau kita beli barangnya murah, tapi hasil curian, ujung-ujungnya harus dikembalikan ke pemilik aslinya," ungkap Kasat Reskrim, Selasa (20/12/2022).

apabila di kemudian hari terbukti bila HP batangan tersebut adalah barang curian, maka perbuatan membeli barang tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan barang hasil curian.

" Walaupun Handphonenya tanpa kelengkapan kardus/kotak, buku petunjuk, bahkan tanpa chargernya,  harga yang ditawarkan penjual murah atau di bawah harga pasaran," jelasnya.

apabila di kemudian hari terbukti bila HP batangan tersebut adalah barang curian, maka perbuatan membeli barang tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan barang hasil curian, lebih baik membeli HP dengan kelengkapan walaupun harga yang di tawarkan sesuai dengan pasaran.

"Hati-hati bagi yang membeli juga bisa kena pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 900, sayang sekali karena sudah rugi materi akan terbawa pidana pula," tambahnya.