Camping Ground Tikus Emas

Kenaikan NJOP PBB-P2, Politisi PPP Depati Gandhi Sebut Ada SK Misterius

15, February 2022 - 07:22 AM
Reporter : adithan
Politisi PPP Pangkalpinang, Depati Gandhi
Politisi PPP Pangkalpinang, Depati Gandhi

PANGKALPINANG, BANGKA TERKINI - Ketua DPC PPP Pangkalpinang, Depati Gandhi buka suara terkait kenaikan NJOP PBB-P2 di Pangkalpinang.

Diakui Depati Gandhi sangat terkejut dengan naiknya NJOP PBB-P2 di Pangkalpinang yang sangat drastis mulai 1000 persen hingga 1500 persen.

" Sangat terkejut, harusnya ada sosialisasi. Namun yang terjadi di DPRD pun tidak ada tembusannya. Kami DPRD bingung juga atas dasar apa kenaikan itu. Jika rumus hitung-hitungan nya semua ada di Perda Nomor 2 tahun 2017. Cuma perkalian nya di NJOP yang menentukannya memang adalah Wali Kota," ungkap Politisi PPP, Depati Gandhi.

" Dengan tidak adanya sosialisasi tersebut, hal ini membuat gejolak di masyarakat karena masyarakat terkejut dengan hadirnya SPPT yang mencapai kenaikan sampai 1000 sampai 1500 persen ini. Ini SK nya misterius," tambahnya.

Lanjut Gandhi juga mengatakan dalam hal ini perlu dilakukan kajian ulang, dimana undang - undang Nomor 1 tahun 2022 terkait dengan Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD) dimana disana ada pasal terkait relaksasi pajak khususnya pajak PBB P-2.

"Disana dimungkinkan ada relaksasi dalam bentuk perhitungan nilai NJOP yang di masukan didalam PBB P-2 itu tidak 100 persen tapi diatur angkanya cukup 20 sampai 100 persen, disanalah letak relaksasi nya, Dimana dalam hal itu walikota dapat memberikan kebijakan bahwa di zona tertentu ini cukup 30 persen karena kawasan pemukiman padat penduduk misalanya, yang mayoritas masyatakatnya Masyarkat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau di prumahan subsidi cukup dengan 20 persen atau wilayah perumahan komersil itu cukup mengingat kondisi pandemi 40 persen seperti itu," urainya.

Lebih lanjut, dengan adanya polemik kenaikan NJOP PBB-P2 yang tidak masuk akal ini Depati Gandhi sebut tanpa SK atau tidak pernah melihat sama sekali surat keputusan ataupun Perwako yang membahas tentang NJOP PBB-P2 tersebut.

"Intinya kami di DPRD tidak mengetahui SK misterius ini, yang jelas kami hanya mengetahui SK tersebut masih merujuk pada UU 28 terkait dengan pajak dan retribusi daerah. Padahal dengan hadirnya UU nomor 1 tahun 2022 terkait HKPR seluruh produk UU 28 itu dihapuskan," pungkasnya.