Camping Ground Tikus Emas

Terkait Kasus Penganiayaan Sufrendi, Hakim : Bukan Kategori Tipiring

09, June 2022 - 05:57 PM
Reporter : Dion (Atok)
Foto - Humas Pengadilan Negeri Pangkalpinang Wisnu Widodo
Foto - Humas Pengadilan Negeri Pangkalpinang Wisnu Widodo

PANGKALPINANG, bangkaterkini.com - Penerapan pasal 352 KUHP "penganiayaan ringan" yang ditetapkan penyidik sat reskrim Polres Pangkalpinang dalam perkara penganiayaan Sufrendi (38) fatal.

Sebab berkas perkara yang di ajukan penyidik tersebut di tolak Pengadilan negeri pangkalpinang. Penolakan tersebut disampaikan Wisnu Widodo saat di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (9/6/22).

Adanya bukti visum milik korban Sufrendi menjadi alasan pengadilan negeri mengembalikan berkas perkara penganiayaan itu ke penyidik.

"Berkas yang diajukan penyidik itu dianggap tidak memenuhi syarat dan kriteria tipiring. Alasanya di berkas itu ada visum. Jadi itu bukan Tipiring" kata Widodo di Pengadilan Negeri pangkalpinang.

Dilansir sebelumnya, telah terjadi penganiayaan di Jl. Pahlawan 12 Kota Pangkalpinang, adapun kronologi pemukulan kepada Saudara Sufrendi terjadi di toko burung Asui pada hari minggu (17/04/2022), sekitar pukul 18.30 WIB.

Awal mula kejadian, Sufrendi pulang dari bertugas sebagai seorang juri lomba burung lapangan palad pasir garam, Kelurahan Ampui sebagai juri lomba burung lalu mampir di toko Asui untuk membeli makanan burung (Kroto) dan bertemu dengan Pelaku Wandi als Acing.

"Acing panggil saya dan langsung bicara, saya dengar dari orang lain kamu ngomongin saya di belakang, lalu saya jawab tidak pernah. Pelaku langsung mengajak duduk dan tiba-tiba langsung menendang dan memukul," ujar Sufrendi beberapa waktu lalu

Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka di bagian tangan serta tulang rusuk, dan sampai saat ini terbaring dirumah tidak berdaya.

Penasehat Hukum korban Apri Anggara. SH, mengatakan saat ini kasus ini sudah dilaporkan ke pihak Polres Pangkalpinang berikut hasil Visum dari Rumah Sakit Bhaktiwara Pangkalpinang.

"Sudah kita laporkan malam tadi ke SPKT Polres Pangkalpinang, tentang peristiwa pidana UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 KUHP Pidana, dan kami akan terus mendampingi korban Sufrendi yang saat ini masih terbaring lemah dirumahnya akibat dari penganiayaan itu," ungkap Apri. (atk)