Camping Ground Tikus Emas

Ditanya Soal Dugaan Gratifikasi 2020 di Tubuh Dirjen Minerba, PJ Gubernur Babel Murka

30, July 2022 - 12:18 AM
Reporter : adithan
Doc : Ilustrasi Gratifikasi
Doc : Ilustrasi Gratifikasi

PANGKALPINANG, BANGKA TERKINI - PJ Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin atau kerap disapa RD terlihat murka pada beberapa awak media.

Hal tersebut dikarenakan awak media tanyakan soal adanya dugaan gratifikasi tahun 2020 senilai Rp 20 Miliar yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menimpa Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerba Kementerian ESDM).  Sementara, RD sendiri saat itu sudah menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) hingga sekarang.

Kemarahan RD bermula saat ia menghadiri Peletakan Batu Pertama Layanan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (25/7/2022), lalu.

Beberapa wartawan mencoba mengkonfirmasi terkait informasi yang ada itu.  Spontan pertanyaan yang di luar dugaan RD itu membuatnya langsung bereaksi dengan meninggalkan wartawan dari berbagai media dengan nada tinggi.

"Saya jadi Gubernur disini (Babel-red). Kamu ngomong itu melulu," ucap Ridwan Djamaluddin seraya meninggalkan wartawan yang masih ingin mengulik informasi lebih jauh
lagi.

Kemudian selang masuk pintu mobil Ridwan Djamaluddin kembali memanggil wartawan yang menanyakan terkait gratifikasi di tubuh Dirjen Minerba Tersebut.

"Sini kamu, siapa yang ngomong gratifikasi itu. Itu sudah diselesaikan, nggak ada Gratifikasi-gratifikasi itu," tandasnya dengan nada tinggi.

Gratifikasi Masuk KPK?

Sementara itu, isu seputar gratifikasi yang menyeret RD terkuak justru menjelang pelantikannya sebagai Penjabat Gubernur Babel.  RD saat dilantik disebut-sebut berstatus terlapor di KPK, dan hingga saat ini kasus dugaan gratifikasi yang dituduhkan ke Ridwan masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan di KPK.

Tidak adanya perkembangan kasus itu di KPK, membuat perkumpulan masyarakat peduli hukum (MPH) menuding KPK menghentikan perkara tersebut disusul dengan melayangkan gugatan prapradilan ke PN Jaksel dengan nomor 40/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan prappradilan, KPK membantah tudingan telah menghentikan perkara yang dilaporkan pada 30 Nopember 2020 itu. Tim kuasa hukum KPK memaparkan langkah yang diawali dengan menerbitkan surat tanggapan kepada pelapor nomor R/2664/PM.00.00/40-43/12/2020 tanggal 30 Desember 2020. Kemudian Direktorat pelayanan dan
pengaduan masyarakat menindak lanjuti dengan menyampaikan materi laporan kepada Direktorat gratifikasi dan pelayanan publik melalui nota dinas nomor 212/PM.00.00/43/12/2020 tertanggal 28 Desemeber 2020 (ND-212).

Kemudian Deputi bidang pencegahan dan monitoring menugaskan beberapa personil Direktorat Gratifikasi dan pelayanan publik dengan menerbitkan surat tugas nomor 336/GTF.01/10-13/02/2021 tanggal 17 Februari 2021.Dilanjutkan dengan memanggil Ramdhani pihak PT Kideco Jaya Agung pada 10 Maret 2021 berdasarkan surat panggilan nomor R-689/GTF.01/10-13/03/2021 tertanggal 8 Maret 2021.

Dugaan praktik gratifikasi tersebut bermula dari pertikaian dua perusahaan pemegang ijin tambang Batubara yang beroperasi di bumi Kalimantan Timur. Disebutkan perusahaan tambang PT Kideco Jaya Agung (KJA) tanpa ijin menggunakan lahan yang terletak di wilayah atau kordinat yang dikuasai PT Batubara Selaras Sapta  (BSS).

Kemudian pertikaian kedua perusahaan tambang tersebut menyeret petinggi Ditjen Minerba ESDM hingga dituding menerima suap. Seperti kronologis peristiwa yang dilaporkan ke KPK.

Namun hingga saat ini progres dari KPK seputar kasus ini belum diketahui. (*/Red)