Camping Ground Tikus Emas

Rakor Tata Ruang, Radmida : Pemkot Pangkalpinang Fokus Lahan Perkuburan dan Tambang di Pasir Padi

01, August 2022 - 10:58 PM
Reporter : adithan
Sekretaris Daerah (Sekda) Pangkalpinang, Radmida sekaligus Ketua Tim Koordinasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang
Sekretaris Daerah (Sekda) Pangkalpinang, Radmida sekaligus Ketua Tim Koordinasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang

PANGKALPINANG, BANGKA TERKINI - Pemerintah Kota Pangkalpinang, melalui Dinas PUPR gelar rapat koordinasi penataan ruang di wilayah Kota Pangkalpinang, Senin (01/08/2022).

Hadir dalam Rapat tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Pangkalpinang Radmida Dawam selaku Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang wilayah Pangkalpinang, Kepala Dinas PUPR Miego, Ketua Pansus Tata ruang Depati Gandhi serta sejumlah Kepala OPD terkait.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pangkalpinang, Radmida selaku Ketua tim Koordinasi Penataan Ruang wilayah Pangkalpinang mengatakan fokus dalam rapat tersebut yakni terkait lahan pemakaman.

"Selain persoalan lahan pemakaman, Kita juga akan mengatur kembali Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pangkalpinang Tahun 2022-2041," ucap Radmida.

Jadi, dikatakannya perlu langkah antisipasi guna menyelesaikan permasalahan tersebut. Dimana setiap lokasi pemakaman saat ini ada persoalan yang berbeda. "Namun menurut saya hanya dua pilihan yakni pindah dari lokasi yang sudah ada atau penambahan lahan di tempat yang sama," tukasnya.

Untuk itu, sebagai antisipasi semakin kritisnya lahan pemakaman, permasalahan ini akan dimasukan ke dalam pembahasan Raperda RTRW, yang kini masih dibahas di DPRD. Caranya, dengan tetap menyesuaikan skala prioritas saat ini, baik kebutuhan masyarakat maupun pemerintah setempat.

Disamping itu, lanjut dia, dengan adanya raperda tersebut, semua penataan ruang di Kota Pangkalpinang dapat terarah dengan baik. Penyesuaian dilakukan peninjauan kembali RTRW untuk melihat kesesuaiannya dengan kebutuhan pembangunan agar kualitas RTRW tetap terjaga.

"Satu titik (pemakaman) sudah selesai dan satunya lagi akan kita selesaikan dan akan kita masukkan ke Perda RTRW kita," katanya.

Mengenai adanya penolakan dari masyarakat pihaknya akan melakukan pendekatan secara humanis. Seperti diketahui, lahan pemakaman sangat dibutuhkan hingga beberapa tahun ke depan.

"Karena itu adalah kebutuhan, sangat butuh sekali untuk perkuburan. Nanti kalau kita meninggal, sudah tidak ada lagi kuburan," tuturnya.

Revisi RTRW telah memperhatikan aspek lingkungan hidup. Oleh karenanya, permasalahan lahan pemakaman ini akan segera diselesaikan dengan adanya Raperda itu. Di sisi lain, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terutama untuk wilayah pariwisata Pasir Padi yang memang juga tidak elok di depannya banyak aktivitas pertambangan timah.

"Kita akan mengusulkan ke Provinsi karena kewenangan laut ada di provinsi. Kita Pangkalpinang pertahankan sebagai wilayah bebas tambang termasuk Pasir Padi sebagai daerah pariwisata," tutup Sekda.(*)