Camping Ground Tikus Emas

ASN Pemkot Pangkalpinang Diminta Netral Dalam Pemilu 2024

02, February 2024 - 02:53 PM
Reporter : adithan
ASN Pemkot Pangkalpinang Diminta Netral Dalam Pemilu 2024
ASN Pemkot Pangkalpinang Diminta Netral Dalam Pemilu 2024
PANGKALPINANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang menggelar sosialisasi netralitas ASN pada pelaksanaan Pemilu 2024. Sosialisasi dihadiri oleh lurah dan camat se-Kota Pangkalpinang di Ruang OR kantor wali kota, Jumat (2/2/2024).

Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan mengingatkan jajaran ASN di linkup pemkot untuk tetap bersikap netral selama Pemilu maupun Pilkada 2024. Dia mengatakan, sebagai abdi negara dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.

“Kita ASN itu harus netral. PHL juga harus netral. Lalu bagaimana jika punya keluarga atau kenalan yang ikut mencalonkan dalam pemilu? Ya boleh saja membantu tapi tidak ikut memakai atribut mereka, tidak mengkampanyekan dan tidak boleh mengarahkan. Benar-benar tidak boleh,” tegas Lusje.

Dia juga mengingatkan ASN agar lebih berhati-hati pada penggunaan media sosial di tengah situasi politik saat ini. Jangan sampai menurut dia, menyalahgunakan media sosial untuk hal yang bukan berkaitan tugas sebagai ASN.

Lusje menyebut, setiap orang tentu mempunyai pilihan politik sendiri. Namun tidak boleh mengarahkan harus memilih siapa.

“Silakan arahkan masyarakat ke TPS untuk memilih, tapi tidak boleh mengarahkan harus memilih siapa. Kita hanya boleh sekadar mengarahkan ke TPS sebagai warga negara untuk hak memilih,” katanya.

Lusje mengimbau agar tetap berporos pada aturan yang mengikat dalam diri ASN.

“Aturan sudah jelas sekali, kalau dilanggar maksimal sampai bisa diberhenti tidak atas permintaan sendiri. Untuk itu jangan berpihak dan tidak memakai atribut calon-calon. Tahan dulu, tinggal 12 hari lagi. Setelah itu silakan kalau mau pakai warna apa saja,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDMD Pangkalpinang, Fahrizal mengatakan ASN diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2023, yang mana memiliki tugas berat serta menjadi contoh bagi masyarakat.