DKPP Putuskan Ketua dan Anggota KPU Pangkalpinang Tidak Melanggar
PANGKALPINANG, BANGKA TERKINI - Dalam putusan sidang DKPP, Ketua beserta anggota KPU Kota Pangkalpinang dinyatakan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan dalam fakta persidangan yang digelar DKPP secara terbuka Senin, (08/07/2024).
Putusan yang dibacakan oleh anggota DKPP bahwa menyimpulkan sebagai berikut:
1. DKPP berwenang mengadili aduan pengadu
2. Pengadu mempunyai legal standing
3. Teradu 1,2,3,4,5 dan 6 tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu.
Maka dari hasil kesimpulan tersebut, Dengan ini DKPP memutuskan ;
1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya
2. Merehabilitasi nama baik teradu 6, Husein selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Bangka Belitung terhitung sejak putusan ini dibacakan.
3. Merehabilitasi nama baik teradu 1 yakni Sobarian selaku Ketua merangkap anggota KPU kota Pangkalpinang, Teradu 2 Margarita, teradu 3 Tri Pertiwi, Teradu 4 Muhammad, dan teradu 5 Rido Istira masing-masing anggota KPU Kota Pangkalpinang, terhitung sejak putusan ini dibacakan.
4. Memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.
5. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Pangkalpinang Sobarian bersyukur setelah mendengar keputusan dari DKPP, serta pihaknya akan terus bekerja lebih baik lagi.
" Alhamdulillah, kami (Ketua dan Anggota KPU _red) kota Pangkalpinang sudah selesai mendengarkan putusan dari DKPP. Kmi selalu akan meningkat layanan dan kerja lebih baik sesuai regulasi yang ada," ucapnya kepada awak media saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WA.
" Serta kami selalu menerima saran serta masukan yang membangun dan bisa meningkatkan kerja-kerja kpu kota Pangkalpinang," pungkasnya