Dugaan Penipuan, MPM Finance dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang
PANGKALPINANG, BANGKATERKINI - Salah seorang warga Bangka Belitung, datang ke Polresta laporkan MPM Finance di Pangkalpinang salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan investasi, modal kerja, dan multiguna, pada sektor pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor roda empat, roda dua, dan multiguna.
Diketahui, Renny Marenti kelahiran Sungailiat yang merasa menjadi korban penipuan melaporkan Perusahaan MPM Finance ke Polresta Pangkalpinang dengan Nomor LP/B/447/X/POLRESTAPANGKALPINANG tanggal 03 Oktober 2024 pukul 17.04 WIB.
Dalam laporannya, Renny Marenti melaporkan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
Dalam keterangannya, Renny menyampaikan kejadian berada di jalan A. Yani Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari.
Tepatnya tanggal 15 September 2024, sekira pukul 10.25 WIB korban ada bertemu dengan kepala/pimpinan dari JACCS MPM Finance untuk mengkonfirmasi terkait pembayaran tagihan mobil bahwa korban sudah mentransfer uang untuk tagihan mobil tersebut, akan tetapi mobil tersebut belum diserahkan kembali kepada korban.
" Uang tunggakan sudah dilunasi, tapi sudah hampir satu bulan ini mobil belum juga dikembalikan kepada kami," ucap Renny saat ditemui awak media.
Atas kejadian tersebut, korban alami kerugian sebesar Rp 199.000.000 dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Pangkalpinang.