Terkait Aturan Sumbangan di Sekolah Negeri, Pemkot Pangkalpinang Diskusi dengan Ombudsman Babel
Pangkalpinang, BANGKA TERKINI – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang, Erwandy hari ini bakal ke Ombudsman untuk membahas aturan terkait sumbangan di sekolah negeri.
Pihaknya akan membahas terkait dengan hal ini, dan rencananya akan ada Peraturan Wali Kota terkait hal itu sehingga tidak ada orang tua atau masyarakat yang menganggap ketika guru meminta sumbangan itu adalah pungli.
“Insha Allah kita akan buat Peraturan Wali Kota (Perwako) dengan nama Sumbangan Sukarela kepada satuan pendidikan, makanya sekarang kami akan langsung ke Ombudsman untuk berdiskusi terkait apa sih yang dikatakan pungli,” kata Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, Senin (18/11/2024).
Budi tidak terima jika banyak stigma yang beredar di masyarakat, ketika guru meminta uang sumbangan sering disebut itu sebuah pungli dan seringkali guru-guru dikatakan seorang penjahat.