Camping Ground Tikus Emas

DPRD Bangka Belitung Paripurna Empat Raperda Tahun Anggaran 2019

08, November 2019 - 02:31 PM
Reporter : adithan
DPRD Babel gelar Rapat Paripurna bahas 4 Raperda tahun anggaran 2019.
DPRD Babel gelar Rapat Paripurna bahas 4 Raperda tahun anggaran 2019.

Berita Bangka Belitung - Bangka Terkini, Pangkalpinang --- DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan empat Raperda tahun anggaran 2019, Jumat (08/11/2019).

Rapat yang bertempat di Ruang Paripurna DPRD Babel itu dipimpin Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya dengan di dampingi Wakil Ketua, M Amin dan dihadiri Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah, Forkompimda, pimpinan OPD di Lingkungan Pemprov, Anggota DPRD Babel serta tamu undangan lainnya.

Adapun Empat Raperda yang dibahas pada rapat tersebut yaitu Raperda perubahan susunan perangkat daerah, Raperda pengelolan zakat, Raperda Pengamanan kualifikasi dan keamanan pertanian dan Raperda penyelenggaraan kesehatan.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya mengatakan bahwa Raperda mendapat dukungan dari DPRD ini merupakan lanjutan dari DPRD periode sebelumnya. " Ini merupakan produk DPRD sebelumnya, karna mengingat waktu, jadi disampaikan pada bulan ini insyaallah akan diparipurnakan bulan depan," ungkapnya.

Selain empat, ditambahkan Didit Raperda yang disampaikan yakni struktur tatanan, organisasi juga harus mempertimbangkan kepentingan antara legislatif dan eksekutif terkait hal tersebut.

" Ini masih ada perbedaan antara eksekutif dan legislatif karna di dalam APBD Kita kemarin, masih memakai nomenklatur yang lama nah ini ada revisi perda lamanya dan ini perlu dikordinasikan dengan Kemendagri," tukasnya.

Menurut Didit, lebih baik membahas program baru bicara Anggaran. " Pada Perda STKOK ini perlu revisi anggarannya nanti disahkan ya ini nggak anggaran perencanaan sebelumnya nah ini saya usulkan untuk Pansus ini harus benar-benar teliti harus dikorelasikan jangan sampai kita perbaiki dalam penggunaan anggaran kedepan, karna nomenklaturnya perlu nomenklatur informasi yang diperlukan," jelas Didit.

Selain itu, sambung Didit, DPRD dan eksekutif juga membahas tentang Perda penyelenggaraan kesehatan di Babel. " Dengan Raperda ini, penyelenggaraan kesehatan harus diperketat dan disetujui agar tidak ada alasan lagi. Pemerintah daerah tidak mengakomodir pelayanan kesehatan bagi Masyarakat yang tidak mampu," terang Didit.

Baginya, kualifikasi "tidak mampu" bisa saja berbeda-beda, maka harus dituangkan dengan format lokal apa-apa saja hingga dikategorikan tidak mampu.

Lebih lanjut, Didit juga menjelaskan tentang perikanan, hak ini mempertimbangkan sesuatu yang sangat penting mengingat Bangka Belitung sebagai provinsi Kepulauan, hasil perikanannya tak bisa menjadi andalan. " Kita ini bisa menghasilkan ikan, tapi PAD kita tidak sesuai mungkin kita perlu produk yang bisa jadi label ini bisa menghasilkan PAD untuk masyarakat Babel," tukasnya.

Melalui Perda ini, ditambahkan Didit, maka Bangka Belitung dapat mengelola SDA yang dilaut sehingga ada hukumnya misalnya ada program dinas kelautan. " Nantinya setelah di Perdakan tidak ada alasan bagi DPRD dan eksekutif tidak menganggarkan karena Perda ini merupakan sumber anggaran, selain meningkatkan PAD," tutupnya. (Red)