Iklan Bangka Terkini

Tersangka Tahap II Perkara Tipikor Rehabilitasi Kerusakan Ekosistem Sudah Diterima Oleh JPU Kejari Pangkalpinang

28, November 2017 - 03:45 PM
Reporter : adithan
Foto : ilustrasi
Foto : ilustrasi

Bangkaterkini.com - Saat ini terdakwa Perkara Tipikor pengadaan rehabilitasi kerusakan ekosistem di Badan Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang sudah diterima oleh JPU dan akan dititipkan selama 20 hari di LP Wanita Kota Pangkalpinang.

Hal tersebut dikatakan Plt Kajari Pangkalpinang, Meiza Khoirawan melalui Kasi Intelijen, Hendi Arifin, kepada wartawan, Selasa (28/11/2017).

"Saat ini terdakwa sudah ditahan oleh JPU dan akan dititipkan selama 20 hari di LP Wanita Kota Pangkalpinang" Ungkapnya

"Tersangka yang dilimpahkan ke JPU oleh Penyidik Polres Pangkalpinang, yakni Sri Mulia Ika Als. Sri binti Muhammad Sani selaku Direktur CV. Mahandika" Tambahnya.

Perkara Tipikor pengadaan rehabilitasi kerusakan ekosistem di Badan Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang dengan sumber dana APBN 2013 yang ditangani oleh Polres Pangkalpinang sudah Tahap II.

Ia juga mengatakan untuk perkara tipikor tersebut jaksa Penuntut Umum Kejari pangkalpinang telah menerima tanggung Jawab tersangka dan barang bukti(Tahap II) dari penyidik Polres Pangkalpinang, senin lalu.

"Atas tindakan tedakwa, negara telah dirugikan sebesar 169 juta rupiah, tersangka diancam dengan pasal 2 dan 3 uu Tipikor dengan acaman hukuman 20 tahun penjara" Ujarnya.

Ia juga menyebutkan jika mengacu pada prosedur yang ada, paling lama batas waktu JPU untuk melimpahkan perkara ini kepengadilan 20 hari kerja dari perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.

”Namun biasanya tidak sampai 20 hari kerja, kasus seperti ini sudah kami limpahkan ke Pengadilan,” Tutupnya.

 

Iklan Bangka Terkini