Camping Ground Tikus Emas

Ini Data Pengaduan Masyarakat, Yang Melapor ke Ombudsman

06, January 2018 - 06:45 PM
Reporter : adithan
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung (doc google)
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung (doc google)

Bangkaterkini.com, Pangkalpinang - Pengaduan yang dominan masuk ke Ombudsman Babel yakni diantaranya penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, permintaan imbalan uang (dugaan pungli), barang dan jasa, serta penyalahgunaan wewenang. 

Hal tersebut disampaikan oleh Jumli Jamaludin selaku Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Bangka Belitung (Babel), Sabtu (06/01/2018).

" Sesuai dengan urutannya, pengaduan yang dominan masuk ke Ombudsman Babel yakni diantaranya penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, permintaan imbalan uang (dugaan pungli), barang dan jasa, serta penyalahgunaan wewenang" Ungkapnya kepada awak media.

" Sedangkan untuk dugaan maladministrasi lainnya ada juga seperti tidak patut, tidak kompeten, diskriminasi, dan berpihak" Tambahnya.

Ia juga mengatakan, penyampaian laporan atau pengaduan yang dominan adalah masyarakat atau pelapor dengan datang langsung ke kantor Ombudsman RI Babel, " Tapi selain itu ada pula laporan yang masuk ke Ombudsman Babel dengan melalui surat, email dan melalui sambungan telepon" Ujarnya.

" Sedangkan melalui klasifikasi meliputi perorangan atau korban langsung, keluarga koran, badan hukum, kelompok masyarakat bahkan ada yang melalui kuasa hukum atau pengacara sekalipun" Jelasnya.

Ia juga mengatakan untuk pelaporan sendiri mencakup semua wilayah Kabupaten dan Kota di Bangka Belitung.

" Untuk pelapor sendiri berasal dari berbagai kabupaten dan kota serta daerah-daerah seperti berasal dari Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur" Tutupnya.