Bangkaterkini - Infopenerbangan,- Maskapai penerbangan secara bersama mengeluarkan aturan soal pembatasan kapasitas Power Bank yang dibawa oleh penumpang.
Aturan itu mengacu pada ketentuan internasional, yaitu Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan IATA.
Lion Air Group langsung menginstruksikan seluruh bagian pelayanan untuk menginformasikan kepada para calon penumpang.
“Kami sudah mengumumkan kepada para penumpang melalui pengumuman suara, tertulis, atau digital yang menyatakan bahwa power bank dibawa untuk penggunaan pribadi hanya sebagai barang bawaan tangan,” kata Corporate Communication Lion Air Group, Ramaditya Handoko, lansir Liputan6.com, Senin (12/03/2018).
Menurut Ramaditya, power bank yang dayanya kurang dari 100 watt bisa dibawa tanpa persetujuan. Namun, bank daya yang berkapaitas 100-160 watt harus mengantongi persetujuan maskapai.
Langkah ini juga dilakukan oleh Garuda Indonesia. Senior Manager Public Relation PT Garuda Indonesia Tbk (Persero), Ikhsan Rosan, mengatakan, mereka sedang meningkatkan peraturan tentang barang-barang bawaan yang dibawa penumpag ke dalam pesawat.
“Secara prinsip, Garuda akan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh IATA, otoritas penerbangan, dan bandara. Kami juga sedang memfinalkan prosedur kita untuk secepatnya disosialisasikan kepada petugas di bandara dan penumpang,” kata dia.
Air Asia Indonesia juga serupa. Head of Corporate Secretary and Communication Air Asia Indoneisa, Baskoro Adiwiyono, mengatakan, maskapai ini juga menerapkan pembatasan kapasitas power bank untuk dapat dibawa masuk ke dalam kabin sesuai dengan acuan dari IATA Dangerous Goods Regulation. (*/NP)
Sumber : http://infopenerbangan.com