Camping Ground Tikus Emas

'Tinggal Tunggu Keputusan', Terkait Undangan Paslon Pada Kegiatan Pemkot Pekan Lalu

02, June 2018 - 12:06 AM
Reporter : adithan
Novrian Saputra, Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran di Panwaslu Kota Pangkalpinang.
Novrian Saputra, Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran di Panwaslu Kota Pangkalpinang.

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Saparudin atau kerap disapa Udin, Calon Walikota Pangkalpinang mendatangi Panwaslu Pangkalpinang, guna memberikan keterangan atas keterkaitan Undangan saat Kegiatan Pemkot pekan lalu, yang diduga ada indikasi kampanye terselubung, Jum'at (01/06/2018).

Novrian Saputra, Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran di Panwaslu Kota Pangkalpinang mengatakan semuanya, baik pelapor, saksi, dan terlapor sudah dimintai keterangan.

" Hari ini Udin kita periksa, sesuai dengan keterkaitan dirinya atas Undangan pada kegiatan Pemkot pekan lalu," ungkapnya usai meminta keterangan Saparudin sebagai terlapor, terkait undangan kegiatan Nuzul Qur'an di Ramayana, Minggu (27/05/2018) lalu.

" Kita (Panwaslu) meminta keterangannya atas keterkaitan pelaksanaan saja, serta menanyakan apakah ada niat kampanye atau tidak saat kegiatan tersebut," terangnya.

Lanjutnya, berdasarkan dari 6 orang yang sudah dimintai keterangan, selanjutnya tinggal menunggu tahap kesimpulan.

" Berdasarkan jadwalnya, Minggu (03/06/2018) siang sudah ada keputusan, yang nanti akan ditempel kan di papan pengumuman yang ada di Panwaslu. Jadi kawan-kawan wartawan nanti bisa lihat, maksimal Pukul 14.00 WIB sudah ada," terangnya.

" Nanti dijelaskan Apakah ada pelanggaran administrasi yang rekomendasinya kemana, kalau pidana atau lanjut ke tahap berikutnya kemana, ataupun apakah ini juga bukan merupakan sebuah pelanggaran, yang jelas akan kita terangkan di Form yang kita tempelkan nanti," tambahnya.

Kemudian, Dirinya juga mengatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena masih ada tahap pengkajian.

" Kemudian jika memang ini tindak pidana kan bukan hanya panwas sendiri, ada unsur kejaksaan, kepolisian, dan panwas yang akan menetapkan itu dalam satu sentra atau Gakumdu," tutupnya.