Iklan Bangka Terkini

Ini Jumlah DPT Pemilu 2019 Setelah Perbaikan

12, September 2018 - 08:39 PM
Reporter : adithan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, menggelar rapat pleno penetapan DPT Pemilihan Umum Tahun 2019 hasil perbaikan, di Kantor KPU Kota Pangkalpinang, Rabu (12/09/2018).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, menggelar rapat pleno penetapan DPT Pemilihan Umum Tahun 2019 hasil perbaikan, di Kantor KPU Kota Pangkalpinang, Rabu (12/09/2018).

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, menggelar rapat pleno penetapan DPT Pemilihan Umum Tahun 2019 hasil perbaikan, di Kantor KPU Kota Pangkalpinang, Rabu (12/09/2018).

Komisioner KPU Pangkalpinang Divisi Perencanaan dan Data, Yusmayadi mengatakan, Jumlah Daftar Pemilih Tetap setelah perbaikan sebanyak, 130.002, yang mana sebelum dilakukan perbaikan sebanyak 130.302 Daftar Pemilih Tetap dan sudah menghapus pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih ganda.

" Untuk kategori pemilih ganda sebanyak 630, yang mana Pangkalpinang ada 562 orang yang termasuk kategori pemilih ganda internal atau antar wilayah Kota Pangkalpinang, serta 68 pemilih ganda antar Kabupaten," ungkapnya.

Diakuinya, sebelum menghapus pemilih ganda, mereka (KPU, Bawaslu, PPK, PPS maupun yang terkait lainnya) sudah melakukan rapat bersama untuk segera melaksanakan verifikasi faktual.

" Setelah di verifikasi faktual, kami pun langsung melakukan pencermatan dan penghapusan bagi pemilih ganda. Terutama untuk pemilih ganda yang ditemukan benar-benar tidak tinggal lagi di Kota Pangkalpinang, ataupun sebaliknya jika si pemilih pindah domisili dan masih berada di Kota Pangkalpinang yang kami hapus adalah domisili yang pertama," jelasnya.

" Sehingga dari jumlah DPT yang kita tetap kan sebelum perbaikan yakni 130.302 DPT, berkurang karena kurang lebih 300 daftar pemilih yang kami hapus, dengan alasan mereka tidak berdomisili di wilayah pertama lagi saat terdaftar sebagai pemilih, sehingga menjadi 130.002 Daftar Pemilih Tetap setelah perbaikan," tambahnya.

Lanjutnya, sesuai PKPU nomor 11 tahun 2018, setelah penetapan DPT akan ada penetapan Daftar Pemilih Tambahan atau mereka yang pindah TPS. Serta Daftar Pemilih Khusus, yang mana mereka tidak terdaftar di DPT tetapi memiliki KTP Elektronik.

Lebih lanjut, Dirinya menambahkan Pada pilwako 2018 memang ada ketentuan membawa KTP elektronik, namun berbeda untuk pemilu 2019 yang mana hingga saat ini, belum ada ketentuan untuk membawa KTP Elektronik saat pencoblosan nanti.

" Jadi, KPU hanya melakukan Pendaftaran bagi Pemilih, Kalau terkait kependudukan atau hal berhubungan dengan berkas kependudukan bisa langsung mendatangi Dukcapil, agar bisa kita daftarkan sebagai pemilih pada pemilu 2019 mendatang," pungkasnya.


Iklan Bangka Terkini