Camping Ground Tikus Emas

Klinik Etik UNSRI Berbagi Semangat Positif Untuk Mencegah Contempt Of Court Di Bangka

06, October 2018 - 08:17 PM
Reporter : Viki Saputra
Foto Dok 2. Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Foto Dok 2. Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Bangka Terkini, Komisi Yudisial Republik Indonesia menggandeng beberapa Perguruan Tinggi se Indonesia melalui program Klinik Etik sebagai salah satu upaya dalam mencegah terjadinya perbuatan yang merendahkan kehormatan hakim dan lembaga peradilan.

Dalam hal ini Komisi Yudisial Republik Indonesia pada tahun 2018 menggandeng 6 Perguruan Tinggi di Indonesia sebagai mitra aktif yaitu Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (UNSRI) Palembang, Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) Sulawesi Utara, Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, dan Fakultas Hukum Universitas Negeri Mulawarman (UNMUL) Kalimantan Timur.

Tahun ini Universitas Sriwijaya memasuki tahun kedua yang digandeng oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia sebagai pelaksana dari kegiatan Klinik Etik dan Hukum, tentu tujuan dari kegiatan ini untuk mengedukasi masyarakat terkait apa itu Pencegahan Contempt of Court dan menjaga marwah pengadilan, selaras dengan tujuan dari kegiatan ini tim Klinik Etik dan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya telah melakukan beberapa tahapan seperti Orientasi, Observasi, serta Kampanye tentang pencegahan Contempt of Court di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Negeri Sekayu, Pengadilan Negeri Kayu Agung, dan Pengadilan Agama Kayu Agung. Dimana tahap awal ini untuk mengidentifikasi secara langsung dilapangan terkait Contempt of Court dan kegiatan yang dapat berpotensi menimbulkan Contempt of Court serta upaya pencegahan yang ditawarkan oleh tim Klinik Etik dan Hukum Unsri terkait Contempt of Court  di pengadilan.

Sebelum menjelaskan mengenai kegiatan, penulis akan menjelaskan tentang apa itu Contempt of Court. Contempt of Court adalah setiap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan. Aturan mengenai Contempt of Court pertamakali diatur dalam penjelasan UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung butir 4 Alinea ke-4 yang berbunyi: “Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan dikenal sebagai Contempt of Court”.

Gambar2

Bersamaan dengan instruksi terminologi diatas sekaligus juga diberikan pengelompokkan terkait dengan bentuk contempt of court menurut Prof. Oemar Seno Adji, Perbuatan yang termasuk dalam pengertian penghinaan terhadap pengadilan antara lain: pertama, berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in court); kedua, tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court Orders); ketiga, menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (Scandalising the Court); keempat, menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (Obstructing Justice); kelima, perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan atau publikasi (Sub-Judice Rule).

Jadi, yang dimaksud dengan Contempt of Court adalah sikap-sikap yang dapat dikategorikan dan dikualifikasikan penghinaan terhadap lembaga peradilan. Agar dapat terselenggaranya proses peradilan yang baik, kondusif, dan aman tentunya perlu upaya pencegahan perilaku Contempt of Court agar tidak terjadi dan disinilah peran dari Mahasiswa Tim Klinik Etik Unsri untuk mensosialisasikan tentang pencegahan Contempt of Court kepada Masyarakat luas dengan sasaran tertentu dan sasaran untuk Penyuluhan pencegahan Contempt of Court tersebut berbeda dengan sasaran tahun 2017 sebelumnya yang dilaksanakan di Lubuk Linggau dan masih di wilayah Sumatera Selatan, pada tahun ini sasaran yang ditargetkan oleh Tim Klinik Etik dan Hukum Unsri berada diluar wilayah Sumatera Selatan yakni di Kepulauan Bangka.

Dalam hal ini yang menjadi sasaran Penyuluhan dari Tim Klinik Etik dan Hukum Unsri adalah SMAN 1 Pangkal Pinang, Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, dan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pangkal Pinang. Minggu, 16 September 2018 rekan-rekan Tim dari Klinik Etik dan hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya mendarat di Bumi Serumpun Sebalai.

Kedatangan dari Tim Klinik etik ini merupakan rangkaian acara Penyuluhan terkait pencegahan Contempt of Court di masyarakat dengan 3 sasaran yang berbeda. Dihari senin, 17 September 2018 kegiatan penyuluhan diselenggarakan di SMAN 1 Pangkal Pinang dengan tema “Tegakkan etika, cegah Contempt of Court”. Acara berjalan dengan lancar dan disambut hangat dari pihak sekolah dan kegiatan ini mendapat respon yang positif dari adik-adik siswa/i yang mengikuti kegiatan penyuluhan di SMAN 1 Pangkal Pinang.

Kemudian Pada hari Selasa, 18 September 2018 kegiatan penyuluhan dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung dengan sasaran yang terdiri dari mahasiswa FH UBB serta delegasi ataupun perwakilan mahasiswa/i dari seluruh Fakultas yang ada di Universitas Bangka Belitung karena Tim Klinik Etik berharap pengetahuan tentang pentingnya pencegahan Contempt of Court dapat diketahui juga bagi kalangan mahasiswa yang bukan dari Fakultas Hukum.

Kemudian di hari ketiga Rabu, 19 September 2018 penyuluhan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tua Tunu Pangkal Pinang, penyuluhan dengan sasaran kepada warga binaan lembaga pemasyarakatan klas IIA ini bermaksud untuk menularkan semangat pencegahan Contempt of Court kepada Warga binaan serta mengajak untuk bersama-sama menjadi agen etik dalam upaya pencegahan Contempt of Court dan menjaga marwah pengadilan.

Tentunya selain dari 3 sasaran Penyuluhan yang disebutkan diatas Tim Klinik Etik dan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya berharap masyarakat luas dapat mengetahui dan teredukasi tentang pentingnya pencegahan Contempt of Court melalui kegiatan Penyuluhan ini.

Dengan perkembangan teknologi seperti yang dirasakan sekarang tentunya kami juga berharap semangat ini dapat ditularkan secara luas dan disampaikan kepada kerabat dan rekan terkait pencegahan Contempt of Court dan marilah bersama kita menjadi agen etik dimulai dari diri kita sendiri dengan mengaplikasikan nilai-nilai moral dan etika di kehidupan sehari-hari dan mematuhi peraturan yang ada di Pengadilan, mari Tegakkan Etika dan cegah Contempt of Court.

 (Hodijah Uswatun Hasanah, Mahasiswa Klinik Etik dan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya bekerjasama dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia 2018)