Iklan Bangka Terkini

Bawaslu Pangkalpinang Petakan 45 Potensi Pelanggaran, Saat Penghitungan Suara Pada Pemilu 2019

26, February 2019 - 02:28 PM
Reporter : adithan
Bawaslu Pangkalpinang, Rakor bersama komisioner panwascam divisi hpp se kota Pangkalpinang, Selasa (26/02/2019).
Bawaslu Pangkalpinang, Rakor bersama komisioner panwascam divisi hpp se kota Pangkalpinang, Selasa (26/02/2019).

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, memetakan 45 potensi pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu 2019 nanti.

Hal tersebut dikatakan Divisi hukum penindakan pelanggaran dan sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang, Novrian Saputra kepada Bangka Terkini usai Rakor bersama komisioner panwascam divisi hpp se kota Pangkalpinang, Selasa (26/02/2019).

Diakuinya, Sejak di keluarkannya PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang pungut hitung dalam pemilu, 2019 Bawaslu Pangkalpinang bersama komisioner panwascam divisi hpp se kota Pangkalpinang melakukan korodinasi.

" Rapat koordinasi ini di lakukan dengan tujuan setelah memetakan potensi pelanggaran, Bawaslu beserta jajarannya sudah dapat mengambil langkah antisipasi dalam mencegah ataupun menindak," ungkapnya.

Diterangkannya, salah satu contoh potensi pelanggarannya masih ada alat peraga kampanye di TPS, pemilih memilih lebih dari satu kali, pemilih menggunakan c6 orang lain dalam memilih, dan masih banyak potensi potensi yang sudah dipetakan oleh pihaknya.

" Pemetaan ini kami bagi kedalam sebelum pemungutan, saat pemungatan dan penghitungan. Kemudian Hasil pemetaan ini rencananya akan di sampaikan kepada pengawas TPS nantinya, supaya ada pencegahan dini yang kita lakukan agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan tidak terjadi pelanggaran," tutupnya. 

Iklan Bangka Terkini