Camping Ground Tikus Emas

Bawaslu Babel, Gelar Sidang Perdana Dua Caleg DPD RI

09, March 2019 - 01:19 AM
Reporter : adithan
Pembacaan Putusan Pendahuluan terhadap laporan dugaan kampanye yang dilakukan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersama dengan calon anggota DPR RI dapil Bangka Belitung di Bawaslu Babel, Jum'at (08/03/2019).
Pembacaan Putusan Pendahuluan terhadap laporan dugaan kampanye yang dilakukan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersama dengan calon anggota DPR RI dapil Bangka Belitung di Bawaslu Babel, Jum'at (08/03/2019).

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepuluan Bangka Belitung (Babel), menggelar sidang perdana dengan agenda Pembacaan Putusan Pendahuluan terhadap laporan dugaan kampanye yang dilakukan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersama dengan calon anggota DPR RI dapil Bangka Belitung.

Dengan Nomor Registerasi 002/ADM/BWSL.BABEL/III/2019, Jumat (08/03/2019), di ruang sidang Bawaslu Babel.

Sidang Pemeriksaan dihadiri oleh 3 orang Majelis Sidang, yakni Jafri selaku Ketua Majelis, Andi Budi Yulianto selaku Anggota Majelis, dan Firman Taripar Bangso Pardede selaku Anggota Majelis.

Ketua Majelis Sidang, Jafri mengatakan laporan dugaan pelanggaran adminstratif pemilhan umum yang dilaporkan oleh Marshal Imar Pratama secara keseluruhan unsur formil dan materilnya telah terpenuhi, sehingga dapat dilanjut pada tahap sidang pemeriksaan berikutnya.

" Mengadili: 1. Menyatakan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh saudara Marshal Imar Pratama memenuhi syarat formil dan materiil. 2. Menyatakan Laporan Dugaaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dimaksud dilanjutkan pada pemeriksaan selanjutnya," ungkap Jafri.

Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyebutkan, Calon Anggota DPD tidak dapat melaksanakan Kampanye untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (*)