DPRD dan Pemprov Babel, Tandatangani Perubahan RPJMD Tahun 2017-2022
Bangka Terkini, Pangkalpinang --- DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung, tandatangi nota kesepakatan rancangan awal perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017-2022.
Penandatanganan RPJMD tersebut, di saksikan Wagub Babel Abdul Fatah, dan Wakil Ketua DPRD Babel Toni Purnama beserta anggota DPRD Babel yang hadir, di Ruang Rapat Banggar DPRD pada Senin (06/05/2019).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menyampaikan, saat ini, pihaknya sepakat melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD. Pada tahap awal, dilakukan revisi, dengan Penandatanganan kesepakatan bersama dengan Gubernur.
Lanjutnya mengatakan, bahwa pihak eksekutif dalam hal ini pemprov Babel, segera menindaklanjuti apa saja yang menjadi permasalahan atau yang harus direvisi, karena jika terlambat akan mengganggu pengesahan pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Tahun 2020.
" DPRD akan segera buat jadwal Banmus dan jadwal Paripurna penyampaian usulan revisi ini, agar semua dapat cepat selaras, tidak berlama-lama, dan esensi-esensi yang penting untuk direvisi dapat disinkronkan dengan akurat," Pungkasnya.
Diakuinya, kalau ini terlambat akan dikhawatirkan mengganggu pengesahan pembahasan RAPBD tahun 2020. Karena di 2019, Babel yang pertama di Indonesia sehingga mendapat bonus dari Kementerian Keuangan.
" Kan sayang, makanya saya minta kepada pihak ekesekutif dapat segera menindaklanjutinya. Dan kami berkomitmen mempertahankan pengesahan anggaran pertama se-Indonesia, karena hal ini menyangkut marwah Babel," tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Provinsi Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman mengatakan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, diatur bahwa RPJMD dapat diubah apabila hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai keadaan dan kebijakan yang ditentukan pemerintah pusat.
" Jadi, perubahan RPJMD ini berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), dimana Pemprov Babel memperoleh nilai sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) yang naik dari 63 ke 67," Jelasnya.
Kemudian, diakuinya juga Dari nilai 67 ini Pemprov Babel sudah berada di level atas, sehingga ada beberapa yang tidak sesuai dengan RPJMD. Agar tidak terlalu jauh, MenPAN-RB yang menyarankan Pemprov Babel untuk merubah RPJMD.
" Kita tidak hanya ingin mengejar nilai tinggi saja, tetap ini dasar acuan kota saat ada evaluasi dari MenPAN-RB terhadap kinerja pemerintah," Tegasnya.
Lebih lanjut, Erzaldi juga menambahkan alasan lain Pemprov Babel mengambil inisiatif untuk melakukan perubahan di RPJMD, karena akan berdampak pada anggaran, termasuk dana insentif daerah (DID) dan anggaran lainnya.
" Perubahan yang kita lakukan tidak signifikan, hanya di Bab 6 dan 7 saja seperti perubahan struktur organisasi dan penyesuaian lainnya. Kita harap ini dapat segera dilaksanakan agar penyusunan RAPBD kita lebih cepat dari yang ditentukan," Harapnya.