Camping Ground Tikus Emas

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Tas Berisi Cek Rp 1,7 Miliar

12, September 2019 - 10:29 AM
Reporter : adithan
Pelaku pencurian di Sebuah Ruko pakaian di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Pangkalbalam, Hartati (38) berhasil diringkus oleh Polres Kota Pangkalpinang, Selasa (03/09/2019) malam.
Pelaku pencurian di Sebuah Ruko pakaian di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Pangkalbalam, Hartati (38) berhasil diringkus oleh Polres Kota Pangkalpinang, Selasa (03/09/2019) malam.

Berita Bangka Belitung, Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Pelaku pencurian di Sebuah Ruko pakaian di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Pangkalbalam, Hartati (38) berhasil diringkus oleh Polres Kota Pangkalpinang, Selasa (03/09/2019) malam.

Dalam Konferensi Pers yang digelar, Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang mengatakan pelaku pencurian yang dilakukan oleh Hartati (38), di sebuah kontrakan Jl. Letkol Saleh Ode, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Sedangkan korban atas nama Wahyuni, diketahui mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 Miliar. Hal itu berdasarkan sesuai dengan LP / B-275/VIII/2019/RES PKP tertanggal 30 Agustus 2019.

Berdasarkan dari kronologis kejadian,  Pelaku yang belum diketahui identitasnya mendatangi ruko korban dengan  maksud pura – pura  membeli pakaian, kemudian di saat korban sedang sibuk bermain HP pelaku mengambil tas milik korban.

Adapun isi dari tas korban berupa Uang Tunai Rp. 350 ribu, 1 buah BPKB mobil, 2 buah BPKB motor, KTP, Kartu NPWP, 8 Kartu ATM, 2 KTP anak, 1 Kartu Asuransi Prudential, 2 buku nikah atas nama pelapor, Slip cek Bank BCA senilai Rp. 1,7 Miliar, Kalung emas senilai Rp 1.000.000,-.

" Pelaku seorang ibu rumah tangga diamankan di kontrakannya di Kacang Pedang, Pangkal Pinang," ungkap Kabag Ops saat gelar Konpers, Rabu (11/09/2019).

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka Hartati ini, dikenakan pasal  362 KUHP tentang pencurian yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun. (Asf/hum)