Iklan Bangka Terkini

Pantai Parai Tenggiri Aset Senilai 28 M Berhasil Diselamatkan Era Mulkan - Syahbudin

16, September 2021 - 11:53 AM
Reporter : adithan
Panorama Pantai Parai Tenggiri. Foto : Aditiya Safitri
Panorama Pantai Parai Tenggiri. Foto : Aditiya Safitri

BANGKA BELITUNG TERKINI - Berbicara tentang kota Sungailiat tidak bisa dipisahkan dari beragam keindahan wisata pantainya, dan berbicara wisata pantai di Sungailiat tentulah tidak afdol kalau tidak menyertakan Pantai Parai Tenggiri.

Pantai Parai tenggiri ini letaknya di Desa Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, Bangka. Pantai ini berjarak 43 kilometer atau 45 menit dari pusat Kota Pangkal Pinang, Ibukota Bangka.

Pantai yang dulunya bernama Pantai Hakok ini memiliki pasir putih yang terbentang di sepanjang bibir pantai, dan memiliki ombak yang tenang, sehingga relatif aman untuk anak - anak berenang di pinggir pantai.

Mungkin sebagian dari kita mengira pantai yang terkenal dengan resortnya yang nyaman ini Masih dikelola oleh PT Eljhon. Nyatanya terhitung pada juni 2021, Kawasan Wisata Pantai Parai Tenggiri sudah resmi milik Pemerintah Kabupaten Bangka.

Polemik aset Pantai Parai Tenggiri ini sudah bergulir sejak beberapa tahun kebelakang, dengan proses yang panjang akhirnya  selesai pada masa kepemimpinan Bupati Mulkan.

Mulkan mengatakan polemik ini sebenarnya sudah ada pada saat kepemimpinan bupati sebelumnya (Tarmizi-red) di tahun 2014.

Ditahun 2014 seharusnya Hak Guna Usaha, (HGU) yang dimiliki PT. Eljhon selaku pengelola masa berlakunya sudah habis dan tidak melakukan perpanjangan.

Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Bangka pada saat itu melakukan lelang. Akan tetapi pihak pengelola tidak mau mengikuti lelang lantaran pengelola mersa mempunyai kepemilikan lahan di area Pantai Parai dan polemik ini pun terus bergulir hingga 2018.

Masuk ke periode kepemimpinan Mulkan - Syahbudin, Pemkab Bangka lewat Bupati Mulkan langsung berinisiasi mencari benang merah dari polemik dan HGU Pantai Parai Tenggiri Resort.

Beberapa cara pun telah ditempuh dari mulai memanggil pihak PT. Eljhon dan menawarkan untuk mengikuti pelelangan, hingga menempuh jalur hukum akan tetapi itu semua belum bisa menemui titik temu polemik ini.

Hingga 8 September 2020, Pemkab Bangka melayangkan surat kuasa khusus Kepada Kejati provinsi Bangka Belitung melalui bidang Tata Usaha Negara untuk melakukan pendampingan dalam menyelesaikan permasalahan antara pihak pengelola Pantai Parai Tenggiri dan Pemkab Bangka.

Setelah delapan bulan penyerahan surat kuasa kepada Kejati Babel, dan melakukan mediasi yang mempertemukan antara PT. Eljhon dengan Pemkab Bangka. Akhirnya terjadilah kesepakatan yang dimana kepemilikan Pantai Parai tenggiri resmi dimiliki Pemkab Bangka.

Dengan begitu Pemkab Bangka berhasiil menyelamatkan 18 hektar dengan nilai aset sekitar 28 miliar rupiah.

Dengan diambil alihnya aset Parai Tenggiri diharapkan dapat dijaga dengan baik dan Pantai Parai Tenggiri ini bisa menjadi salahsatu primadona wisata di Indonesia sehingga berdampak pada peningkatan ekonomi di Kabupaten Bangka.

Aset daerah merupakan bagian dari harta kekayaan daerah yang terdiri dari barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah, yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dengan dana anggaran dan belanja daerah. (AsF)

Iklan Bangka Terkini