Camping Ground Tikus Emas

Ini Tanggapan Walikota Pangkalpinang Terhadap Pandangan 3 Raperda DPRD Pangkalpinang

11, October 2021 - 11:40 AM
Reporter : adithan
Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil saat penyampaian tanggapan terhadap 3 Raperda Oleh DPRD Pangkalpinang.
Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil saat penyampaian tanggapan terhadap 3 Raperda Oleh DPRD Pangkalpinang.

BANGKA BELITUNG TERKINI - PANGKALPINANG - Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil sampaikan tanggapan terkait 3 Raperda oleh DPRD Pangkalpinang, Senin (11/10/2021).

Adapun 3 Raperda tersebut yakni :
1. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2022 - 2041.
2. Raperda tentang Retribusi Jasa Umum
3. Raperda tentang Jasa Usaha

Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil apresiasi masukan dan saran serta dukungan dari fraksi - fraksi atas pandangan umum Raperda yang telah disampaikan.

Dijelaskan Walikota Pangkalpinang, terhadap pertanyaan Fraksi Demokrat terkait pengajuan Raperda tentang RTRW yakni tentang urgensi Perda RTRW.

" Tahun 2016 telah dilakukan peninjauan kembali RTRW tahun 2011-2030 sebanyak 23 dari 116 pasal mengalami perubahan. Sehingga 2017 dilakukan revisi," ungkapnya.

Atas revisi tersebut, dikatakan Maulan Aklil sesuai konsekuensi nya diubah menjadi RTRW tahun 2021-2041, berlaku selama 20 tahun (1 Januari 2022 - 31 Desember 2041).

" Pencabutan ini semata-mata menyesuaikan dengan taat asas dan taat prosedur, khusunya dalam memenuhi seluruh tahapan dan dokumen yang diperlukan dalam penyusunan RTRW Pangkalpinang," terangnya.

Lanjut Walikota, kemudian dilihat dari wadah penyelesaian konflik penataan ruang. Dengan ini Pemkot membuat Forum Penataan Ruang yang bertugas sebagai media fasilitasi penyelesaian konflik/sengketa penataan ruang.

Lalu dengan kesesuaian dengan visi misi RPJPD, untuk mewujudkan Kota Pangkalpinang sebagai Kota Perdagangan, jasa, pariwisata dan industri dengan konsep tepi air yang berwawasan lingkungan. Sedangkan visi RPJPD Pangkalpinang tahun 2007-2025 adalah meningkatkan kesejahteraan Rakyat melalui pembangunan yang berbasis perdagangan dan jasa.

" Dengan demikian terdapat keselarasan antara RTRW dan RPJPD Pangkalpinang, yakni mewujudkan Pangkalpinang sebagai pusat perekonomian di Provinsi Bangka Belitung, khususnya sektor perdagangan, jasa dan industri," jelasnya.

Keselarasan tersebut, ditambahkan Walikota dalam RTRW ditunjukkan pada rencana pola ruang berupa kawasan perdagangan dan jasa serta kawasan diperuntukkan industri yang memiliki luas identik yakni kurang lebih 1200 ha. " Selain itu, kawasan industri ditetapkan sebagai kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi yang akan diprioritaskan pengembangannya," tukasnya.

Selanjutnya pertanyaan dari fraksi Gerindra, dengan pengajuan Raperda tentang Retribusi Jasa Umum dan Jasa Usaha.

Dikatakan Maulan Aklil, dilihat dari efektivitas dan kontribusi penerimaan retribusi jasa usaha dan jasa umum. Berdasarkan laporan keuangan dan analisa retribusi jasa usaha masih belum sesuai dengan target yang ditetapkan.

" Hal ini perlu ada pengoptimalan kembali pemungutan dari retribusi jasa usaha, maka ini menjadi perhatian Pemkot untuk terus menggali potensi yang dapat meningkatkan PAD," tegasnya.

" Sama halnya dengan retribusi jasa umum tahu 2019 dan 2020 belum menunjukkan peningkatan penerimaan. Selanjutnya terkait data analisis maupun tren penerimaan retribusi akan disampaikan pada tahap pansus," ucapnya.

Kemudian pertanyaan dari Fraksi PPP terkait retribusi jasa umum, dijelaskan Maulan Aklil sesuai dengan Raperda pada tanggal 4 Oktober 2021, yakni sebanyak 10 jenis retribusi jasa umum dipungut oleh Pemkot Pangkalpinang. " Dalam pasal 155, bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian," terangnya.

" Sedangkan terkait retribusi pelayanan kesehatan dan mengenai data base titik - titik parkir akan dibahas lebih lanjut pada tingkat Pansus dan OPD terkait," pungkasnya. 

Terbaru
Tempat Billiard di Bangka

Tempat Billiard di Bangka B9 Billiard & Cafe

Berita Bangka
Sunat pada Anak Laki-laki

Usia Ideal untuk Sunat pada Anak Laki-laki

Berita Bangka
PANGKALPINANG - d'lab Coffee and Eatery Pangkalpinang Hadirkan Konsep Aesthetic,

Coffee Shop dipangkalpinang & working space

Pangkalpinang