Camping Ground Tikus Emas

Kurun Waktu 2 Pekan, Polres Bangka Tengah Ringkus 5 Tersangka Tindak Pidana Narkoba

15, November 2021 - 04:43 PM
Reporter : adithan
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Tengah, IPTU Windaris.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Tengah, IPTU Windaris.

BANGKA TERKINI - BANGKA TENGAH - Dalam kurun waktu 2 minggu Sat Resnarkoba Polres Bateng berhasil mengamankan 5 tersangka tindak pidana narkotika di tempat yang berbeda di wilayah Bangka Tengah. Hal ini di ungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bangka Tengah IPTU Windaris, Senin (15/11/2021).

"Penangkapan kepada para 5 tersangka ini berbeda tempat yaitu di kecamatan Simpang Katis tepat nya Desa puput inisial As (32), lalu di Desa Katis atas nama Bi (21) di kecamatan Koba di tepatnya  kelurahan padang mulya tersangka Jj (28) , di areal parkir pasar modern koba, Rs (27) dan di Desa Nibung Un (43), dari penangkapan ke 5 tersangka ini setelah di selidiki ternyata tersangka Rs dan Jj masih ada berkaitan, sedangkan 3 tersangka lainnya tidak ada berkaitan," ungkapnya.

Dijelaskannya, Barang bukti sabu  yang di amankan dari 5 tersangka mempunyai berat yang berbeda, tersangka As 4,24 gram, Bi 1,47 gram, Un 1,46 gram, Rs 0,33 gram dan Jj 6,11 gram dan melihat dari tangkapan beserta barang bukti yang di amankan,  terhitung berbahaya karena banyaknya yang memakai narkoba di wilayah Bangka Tengah.

Lanjut Iptu Windaris mengungkapkan atas perbuatan tersangka Rs akan di kenakan Pasal 114 ayat( 1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara atau seumur hidup.

Sedangkan pelaku Jj akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan minimal 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

"Dengan ini kita menghimbau kepada masyarakat agar jangan coba-coba menggunakan narkoba karena kami akan menindak dengan tegas para pengguna narkoba khususnya di wilayah Hukum Polres Bangka Tengah," pungkas Iptu Windaris. (BOM)