Camping Ground Tikus Emas

Raperda Mihol di Pangkalpinang dikembalikan ke Pemerintah Daerah

31, January 2022 - 02:15 PM
Reporter : adithan
Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil dan Ketua DPRD Pangkalpinang Abang Hertza
Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil dan Ketua DPRD Pangkalpinang Abang Hertza

Pangkalpinang, BANGKA BELITUNG TERKINI - Sebanyak 10 Raperda yang di bahas saat Paripurna, 8 Perda disahkan dan 2 dikembalikan ke Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Pangkalpinang, Abang Hertza usai Rapat Paripurna ketiga belas masa persidangan Ini tahun 2022, Senin (31/01/2022).

Adapun dua Raperda yang dikembalikan kepada pihak eksekutif yakni, Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.

"Semua fraksi sepakat 2 Raperda itu dikembalikan ke pemerintah kota. Karena amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang baru disahkan pada Tanggal 20 Januari 2022 kemarin," ungkapnya.

Lanjutnya, Pada saat DPRD melaksanakan bimbingan teknis narasumber Kemendagri menyatakan kalau itu semua produk hukum yang berkaitan dengan retribusi perizinan, semua untuk ditunda.

"Boleh jadi jika nantinya bisa diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari undang-undang apa yang kita khawatirkan akan dihilangkan pemerintah pusat. Makanya keputusan kami untuk mengkaji kembali menunggu peraturan yang lebih tinggi untuk menyusun Perda maupun aturan agar bisa mengakomodir kepentingan masyarakat," terangnya.

Sementara itu, Wali kota Pangkalpinang, Maulan Aklil juga sepakat di kembalikan Raperda tersebut ke Pemerintah Daerah. Pasalnya, Ia juga sepakat dengan masyarakat untuk menolak kalau peredaran mihol dibebaskan.

Ia menyampaikan pihaknya adalah pelayan masyarakat, yang mana akan melaksanakan apa yang menjadi keinginan terbesar dari masyarakat. Jika masyarakat menginginkan begitu maka pihaknya akan mengikuti.

"Tapi sebetulnya maksud dari ini bukan untuk melegalkan tapi lebih memberikan pengawasan dan pengendalian. Kita ini pelayanan masyarakat apa yang menjadi keinginan masyarakat harus kita ikuti, tidak bisa memaksa kehendak pribadi kita," ucapnya.

"Pada prinsipnya kami (Eksekutif dan Legislatif_red) sudah sepakat untuk mengembalikan Perda itu  Artinya kita tetap melaksanakan yang lama dan sesuai dengan peraturan UU diatasnya yang akan menjadi acuan kita," ungkapnya.

" Ini adalah aspirasi masyarakat, kita tidak bisa memaksakan kehendak pribadi atau apapun. Mana yang mayoritas itu yang kita kerjakan. Semoga ini yang terbaik dan bisa dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat nantinya," pungkasnya.