Camping Ground Tikus Emas

Simpan Sabu, Ucil di Ringkus Tim Satresnarkoba Bangka Tengah

05, January 2022 - 06:33 PM
Reporter : adithan
Simpan Sabu, Ucil di Ringkus Tim Satresnarkoba Bangka Tengah. (Ilham Febry/Bangka Terkini)
Simpan Sabu, Ucil di Ringkus Tim Satresnarkoba Bangka Tengah. (Ilham Febry/Bangka Terkini)

BANGKA TERKINI - BANGKA TENGAH - Satuan Resnarkoba Bangka Tengah berhasil meringkus Amanullah alias Ucil di Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis atas kasus  penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasatresnarkoba IPTU Windaris membenarkan adanya penangkapan terhadap Amanullah alias Ucil di salah satu warung kopi di Desa Celuak. Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 9 paket sabu setara 2,15 gram.

Dijelaskan IPTU Windaris, kronologi penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan laporan pada hari selasa pukul 23.00 wib (04/01/2022), bahwa di sekitar Desa Celuak sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, lalu anggota Sat Resnarkoba pun langsung melakukan penyelidikan. " Setelah ciri - ciri pelaku di ketahui, anggota pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu warung kopi di Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis dan barang bukti di taruh oleh pelaku di bawah meja samping warung," ungkapnya.

Disebutkan, barang bukti berupa 9 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening, 1 buah sekop dari pipet selang minuman, 6 buah plastik strip bening kosong, 1 unit handphone merk OPPO type A 54 warna hitam beserta sim card, 1 unit Handphone merk OPPO type A 37 F warna emas beserta Sim Card, serta 1 buah kotak plastik warna hitam, uang tunai senilai Rp218.000, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna biru dengan Nopol BN 2296 PR, dan STNK.

" Akibat kejadian tersebut pelaku sudah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Bangka Tengah guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku pun dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup IPTU Windaris. (BOM)