Camping Ground Tikus Emas

Empat Tahun DPO Kejati Babel, Akhirnya Aon Tertangkap

31, March 2022 - 03:03 PM
Reporter : Dion (Atok)
Empat Tahun DPO Kejati Babel, Akhirnya Aon Tertangkap
Empat Tahun DPO Kejati Babel, Akhirnya Aon Tertangkap


PANGKALPINANG, bangkaterkini.com - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang di pimpin oleh KASI A bekerjasama dengan jajaran TIM Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil berhasil melakukan penangkapan terpidana Hie Lie On Alias Aon. 

Aon yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung selama lebih kurang 4 (empat)tahun ini, ditangkap oleh TIM di jalan pendidikan lorong buntu Kecamatan Sukarami Kota Palembang,Sumatera Selatan, Rabu 30 Maret 2022 sekira pukul 23.50 WIB. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Intelejen Kejati Babel, Johnny William Pardede, S.H.,M.H dalam Prees Conference, di kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis (31/03/2022)

"Bahwa terpidana Hie Lie On Alias Aon, telah diputus bersalah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah oleh Pengadilan Tinggi Bangka Belitung selama 8 (delapan) bulan penjara," kata Asisten Intelejen Kejati Babel. 

"Namun terpidana Hie Lie On tidak menjalani putusan tersebut bahkan memilih untuk melarikan diri (Buron) dari tahun 2018 sampai dengan 2022 lebih kurang selama 4 (empat) Tahun ini," sambungnya. 

Dijelaskan William Pardede, Tersangka Hie Lie On Alias Aon sempat melakukan tindak pidana penyerobotan tanah, yang terjadi sekira bulan Desember 2015 bertempat di Desa Ranggi Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat. 

Dengan cara menjual lahan milik saksi Bahari Bin Karto (korban) kepada saksi Deki Hendriawan Alias Deki Bin Muhardi yang terletak di Desa ranggi Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat. 

Tersangka Aon menjual dengan harga Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) namun baru dibayarkan Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) Korban telah mengusahakan lahan tersebut sejak tahun 1979 dan kemudian tahun 1995 dibuatkan Surat pengakuan Hak diatas tanah Negara atas nama Bahari Karto.

Sedangkan terpidana (Aon-red) mendapatkan lahan tersebut secara turun menurun dari orang tua dan kemudian tidak pernah diusahakan lagi sudah sejak sekira 10 tahun terakhir dan tidak pernah dibuatkan surat bukti kepemilikan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang. 

Atas perbuatannya ini, Aon pun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 385 Ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.

Lebih lanjut, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung melalui Asisten Intelejen, William Pardede mengucapkan terimakasihnya atas seluruh jajaran yang telah bekerjasama dalam penangkapan selaku DPO kurang lebih 4 tahun ini. 

"Kami mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polda Sumatera Selatan serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan seluruh yang terlibat dalam penangkapan DPO ini," tuturnya. 

Terakhir, Terpidana Aon kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat untuk di proses lebih lanjut 

"Selanjutnya terpidana ini kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat, untuk dilakukan eksekusi pidana oleh yang bersangkutan," pungkas William Pardede

(Red)

Berita Terkait