Camping Ground Tikus Emas

Pejabat Lapas Narkotika Pelaku Pemukulan Resmi Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Terjerat Pasal 351 KUHP

07, March 2022 - 01:02 PM
Reporter : Dion (Atok)
Pejabat Lapas Narkotika Pelaku Pemukulan Resmi Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Terjerat Pasal 351 KUHP
Pejabat Lapas Narkotika Pelaku Pemukulan Resmi Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Terjerat Pasal 351 KUHP


PANGKALPINANG, bangkaterkini.com - Polres Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya menetapkan Andri Prabowo salah seorang pejabat struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, sebagai tersangka kasus penganiayaan.

"setelah kita lakukan proses penyidikan, pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ad," ujar Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra  saat dikonfirmasi sejumlah awak media melalui pesan singkat whatsapp, Senin (07/03/2022).

"Tersangka kita kenakan Pasal 351 KUHP pidana," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, penganiayaan yang dilakukan oknum pejabat struktural kepada seorang sipir berinisial Ad, akibat dari penganiayaan itu korban mengalami luka robek dipelipis mata sebelah kanan.

Adanya kasus ini juga diakui Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Sugeng Hardono, ketika dikonfirmasi media beberapa waktu sebelumnya, mengatakan peristiwa pemukulan itu terjadi Sabtu (26/2/2022) sekitar pukul 13.00 wib, bertempat di pos menara belakang Lapas Narkotika.

Korban adalah anggota regu pengamanan atas nama Ad dan terduga pelaku atas nama Ap, saat ini sudah dalam proses hukum di Polres Pangkalpinang.

Lebih lanjut, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Lapas Ap untuk mengetahui latar belakang pemukulan, motivasi dan penjatuhan hukuman disiplin.

Berikut bunyi dan makna Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan :

(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).

(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 338).

(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.

(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).
(Atok)