Camping Ground Tikus Emas

Ini Syarat Dan Tahapan PPDB Untuk SMA/ SMK di Babel

31, May 2022 - 03:08 PM
Reporter : Dion (Atok)
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel


PANGKALPINANG, bangkaterkini.com - Tahap Dua pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sudah dimulai, Selasa (31/05/2022).

Adapun pelaksanaan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Surat yang dikeluarkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendididikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6998/AS/HK.01.04/2022 tanggal 25 Januari 2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023, Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA/ SMK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun pelajaran 2022 - 2023 Nomor Nomor 059/1/DINDIK Tanggal : 12 Mei 2023.

"Pelaksanaan PPDB nantinya dilaksanakan dua tahap, tahap pertama pendaftaran jalur afirmasi untuk SMA/ SMK, kemudian jalur prestasi untuk SMA dimulai tanggal 20 hingga 22 Juni 2022, lalu verifikasi dan validasi data pada tanggal 20 hingga 23 Juni 2022, pengumuman hasil pada tanggal 28 Juni 2022 dan daftar ulang pada tanggal 11 hingga 13 Juli 2022," ujar Ervawi.

Lalu, PPDB tahap dua jalur mutasi SMA/ SMK, zonasi SMA dan reguler SMK pendaftaran dimulai tanggal 28 Juni 2022 hingga 1 Juli 2022, verifikasi dan validasi data dilaksanakan tanggal 28 Juli 2022 hingga 1 dan 4 Juli 2022, untuk pengumuman dilaksanakan tanggal 7 Juli 2022 dan daftar ulang dilaksanakan tanggal 11 hingga 13 Juli 2022.

"Terkait jalur pendaftaran untuk SMA dibuka jalur zonasi, prestasi, mutasi serta afirmasi, sedangkan jalur pendaftaran SMK nantinya dibuka jalur reguler, afirmasi dan mutasi," jelasnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, untuk PPDB SMA ini jalur afirmasi sebesar 20 persen, prestasi sebesar 5 persen (luar zonasi), zonasi sebesar 70 persen dan mutasi 5 persen, kemudian untuk PPDB SMK untuk jalur afirmasi sebesar 15 persen, reguler sebesar 80 persen (10 persen terdekat dan 10 persen luar daerah) serta jalur mutasi sebesar 10 persen. 

Terkait jalur zonasi PPDB tingkat SMA di Babel, tahun ini memperhitungkan domisili tempat tinggal, jarak kelurahan/ desa calon peserta didik dengan satuan pendidikan dengan mengacu pada zonasi yang mana zona 1 sebesar 60 persen, zona 2 sebesar 25 persen dan zona 3 sebesar 15 persen, dengan memperhitungkan nilai rata-rata rapot mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) mulai semester 1 hingga 5 dan akreditasi sekolah asal serta piagam prestasi akademik dan non akademik. 

"Jadi, semua daerah terakomodir, sekarang tinggal hasil raport dan prestasi anak, jika menginginkan sekolah yang ditujukan," jelas Ervawi. 

Lalu untuk jalur afirmasi PPDB tingkat SMA dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau surat keterangan terdaftar dalam Aplikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperuntukan kepada keluarga kurang mampu, anak penyandang distibilitas pada sekolah inklusi dan mengutamakan anak yatim piatu dengan memperhitungkan jarak terdekat. 

Persyaratan PPDB SMA/ SMK ini berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022, telah dinyatakan lulus dari pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan sederajat, didaftarkan oleh peserta didik, menyerahkan bukti pendaftaran, surat pernyataan. Selain itu calon peserta didik juga harus mengupload dokumen kartu keluarga, KIP, KKS atau surat keterangan terdaftar dalam Aplikasi DTKS (khusus jalur afirmasi), mengupload raport semester 1 hingga 5, piagam prestasi akademik dan non akademik (khusus jalur prestasi/ reguler), mengupload surat pindah tugas orang tua (khusus jalur mutasi) dan berkas persyaratan lainnya ke sekolah ketika melakukan daftar ulang (legalisir dan asli). 

"Satu yang kami ingatkan dan imbau kepada calon peserta didik serta orang tua, PPDB ini tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi, apabila ada yang minta sejumlah uang silakan laporkan ke dinas, sekali lagi PPDB itu gratis," pungkasnya. (Red)