Camping Ground Tikus Emas

PJ Gubernur Babel Dukung Kebijakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Untuk Pembelian Migor Curah.

28, June 2022 - 06:39 PM
Reporter : Dion (Atok)
Foto : Penjabat (PJ) Gubernur Babel Ridwan Djamaludin
Foto : Penjabat (PJ) Gubernur Babel Ridwan Djamaludin

PANGKALPINANG, bangkaterkini.com - Penjabat (PJ) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin mendukung penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk pembelian minyak goreng curah rakyat seharga Rp14 ribu per liter.

"Saya sangat mendukung, kalau kebijakannya seperti itu, agar semuanya terkendali," ungkap Ridwan, Selasa (28/06/2022).

Ridwan Djamaludin mengatakan, kebijakan ini akan dimulai pada pertengahan Juli nanti seperti yang telah diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

"Dari pemerintah hanya ingin mengatur, agar semua bisa terkendali, jangan sampai seperti dulu mengalami krisis minyak goreng curah," paparnya.

"Jadi, kita coba harus diatur walaupun agak sedikit ribet, tetapi kebijakan ini akan memberi dampak lebih baik kepada masyarakat," pungkas PJ Gubernur Ridwan Djamaludin.


Dilansir dari laman Biro Komunikasi Kemen Marves, terhitung Senin (27/6/2022), digelar sosialisasi mengenai kebijakan baru yakni pembelian minyak goreng curah harus menggunaan aplikasi PeduliLindungi. Penggunaan PeduliLindungi ditujukan untuk meningkatkan pengawasan dalam upaya mencegah potensi penyelewengan. Yang bisa berdampak pada kenaikan dan kelangkaan harga minyak goreng curah.


Menteri  Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menerangkan bahwa setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET). Pembelian minyak goreng curah akan dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari. Dengan harga dijamin pemerintah di HET Rp14.000 per liter dan Rp15.500 per kg. (atk)