Camping Ground Tikus Emas

Dalam Sepekan Polres Bangka Tengah Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

06, January 2023 - 10:54 AM
Reporter : adithan
Dalam Sepekan Polres Bangka Tengah Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Dalam Sepekan Polres Bangka Tengah Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

BANGKA TENGAH, BANGKATERKINI - Satuan Reserse Narkotika Polres Bangka Tengah dalam sepekan berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan yang berbeda, jum'at (06/01/2022)

Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasat Narkoba Polres Bangka tengah IPTU Windaris membenarkan penangkapan ini, bahwa Sat Res Narkoba berhasil meringkus 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan yang berbeda dalam sepekan," ungkapnya

Pelaku pertama yaitu Matdui (40) warga Kecamatan Sungaiselan yang mana pada saat di ringkus pelaku sedang nongkrong di kediamannya  di Jl Batin Tikal Kecamatan Sungaiselan, pada (selasa, 03/01/2023).

"Adapun barang bukti diamankan dari tersangka berupa, 9 paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan plastik strip bening dengan berat bruto 1,74 gram, selanjutnya 2 buah plastik strip bening kosong, serta selembar kertas timah rokok," jelasnya.

Lalu pelaku yang kedua Apok (34)  berhasil di ringkus di belakang pasar modern Koba, jl Merbuk rt 12 Kaling 2 Kelurahan Berok pada rabu (04/01/2023) yang mana barang bukti sabu di disimpan oleh pelaku di semak semak.

"barang bukti yang ditemukan berupa 7 paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening, 1 buah plastik strip bening kosong, 6 buah sedotan plastik, Narkotika jenis sabu-sabu 2,36 Gram,” ujarnya

Untuk saat ini kedua Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bangka Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

" Kedua pelaku patut dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” Tandas Iptu Windaris. (BOM)