Camping Ground Tikus Emas

Pembiayaan Perbankan Syariah : Konsep dan Manfaatnya

31, March 2024 - 10:23 AM
Reporter : Ilham

Oleh : Frizka Widyawati

(Mahasiswa Institut Agama Islam Tazkia Bogor)

Perbankan Syariah merupakan sistem keuangan yang mematuhi prinsip-prinsip hukum islam, yang biasanya dikenal sebagai hukum Syariah yang didasarkan pada larangan bunga(Riba), Gharar (Ketidakpastian), dan Maisir (Judi). Didalam perbankan Syariah terdapat juga mengenai pembiayaan Syariah dan tentu pembiayaan Syariah ini banyak Konsepnya seperti konsep jual beli dan konsep sewa menyewa. Pembiayaan perbankan Syariah Itu Apa?

Pembiayaan Perbankan Syariah Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 menyatakan bahwa saya pembiayaan adalah tempat penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imblan atau bagi hasil. Pembiayaan perbankan Syariah dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembiayaan pembeliaan property, memulai usaha, atau Investasi saham dan obligasi.

Konsep Jual Beli

A. Murobahah

Murobahah merupakan sebuah metode pembiaayan yang sering digunakan dalam perbankan Syariah. Murobahah itu sendiri berarti Sebuah proses Transaksi jual-beli barang Ketika harga asal dan keuntungan telah diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya. Ketika Ketika keuntungan telah disepakati, maka karakteristik murabahah adalah si penjual harus memberitahukan kepada pembeli harga pembelian atau harga pokok barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang di tambhakan pada biaya tersebut. 

Pada murobahah, bank dan pelanggan membentuk sebuah hubungan partisipasi yang berbasisi atas bagi hasil dan kerugian. selain itu, akad murobahah boleh dilakukan Ketika baang secara prinsip sudah dimiliki oleh bank. Bank tidak boleh melakukan pengikatan ( menjual barang kepada nasabah) sebelum barang dimiliki, karena pada prinsipnya tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada kepastiannya.

Manfaat/ keuntungan dari akad murobahah :

murobahah pada konsep bagi hasil untung dan rugi : akad murobahah berbasisi atas konsep bagi untung dan rugi, yang memungkinkan pelanggan berpartisipasi dalam proses Investasi dan menguasi bagian dalam keuntungan dan kerugian Investasi. 

Pembiaayan yang adil dan transparan

Memberikan kesempatan bagi individu atau perusahaan yang membutuhkan modal untuk memulai atau mengembangkan usaha

B. Salam

Akad salam adalah sebuah akad yang diperlukan untuk mengatur hubungan antara nasabah dan bank islam dalam transaksi pembiayaan yang sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Syariah islam. Akad salam merupakan Langkah penting untuk memastikan transaksi pembiayaan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan Syariah islam. 

Lho Murobahah dan Salam apa Sama?

Akad salam dan Murobahah itu berbeda pada prinsip. Dalam prinsip salam barang yang diperjualbelikan masih dalam proses pembuatan sehingga barang serahkan kemudian setelah akad, sedangkan harga barang harus dilunasi saat akad ditanda tangani. 

Apa tidak menimbulkan Gharar? Agar tidak menimbulkan Grarar barang yang diperjual belikan itu ( masih dalam proses) harus sudah jelas kualifikasinya baik kuantitas maupun Kualitasnya. Akad salam ini perbolehkan sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 282

Manfaat Salam

Manfaat yang diberikan oleh akad salam ini bagi pembeli adalah jaminan memperoleh barang dalam jumlah dan kualitas tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang telah disepakatinya diawal, sementara manfaat bagi penjual adalah diperolehnya dana untuk melakukan aktifitas produksi dan memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya.

C. Istishna’

Istishna merupakan akad jual-belil antara pemesan dengan pihak penjual atas Suatu barang tertentu yang harus dipesan terlebih dahulu, dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati anatara pemesan dan penjual. Sementara pembayarannya dapat dilakukan dimuka, ditengah atau pada saat penyerahan barang. Menurut Az Zuhaily, ba’i istishna merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan penjual dengan cara pemesanan pembuatan barang seperti bangunkan, rumah, ruko, pakaian, furniture, sepatu, jalan raya dan lain-lain. Kedua belah pihak sepakat atas harga dan system pembayaran. 

 Manfaat Istishna

 pembiayaan dengan akad istishna ini bank dapat memberikan pembiayaan kepada nasabah untuk pembelian barang yang dipesan. Biasanya dipakai untuk bisnis manufacturing atau konstruksi. Manfaat lainnya adalah sebagai berikut :

Transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi islam yang tidak memperbolehkan riba, suku bunga, judi, ketidakpastian

Pembayaran yang fleksibel dimana pembayaran dilakukan dimuka dengan angsuran atau sewa.

Penggunaan dalam berbagai bidang mulai dari konstruksi, pertanian dan industry

D. Mudharobah

Mudharobah merupakan salah satu jenis akad jual beli yang digunakan dalam perbankan Syariah. Sebuah akad Kerjasama usaha anatara dua pihak, dimana pihak pertama ( shahibul maal) menyediakan modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Akad ini dalam transaksi pembayaran, dimana pembiayaan diterima dalam bentuk barang atau jasa yang lebih tinggi dari harga asal yang kemudian diserahkan ke pembeli. Keuntungan yang didapatkan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola, namun jika kerugian itu disebabkan oleh Suatu kecuranagn yang dibuat oleh si pengelola maka yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut adalah si pengelola.

Manfaat Mudharobah

Dengan adanya mudharabah ini masyarakat dapat memperoleh akses dalam mendapatkan dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan bisnis atau usaha yang dimiliki. Hal seperti ini akan memicu pesatnya sebuah pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.

 

E. Musyarokah

Musyarakah merupakan akad kersama yang terjadi antara dua atau lebih pihak untuk menjalankan Suatu bisnis atau usaha dimana keuntungan diperoleh atau dibagi sesuai dengan kesepakatan awal. Dalam akad musyarakah setiap orang ikut serta atau berkontribusi untuk usaha tersebut baik mulai dari modal, keahlian atau sumber daya yang dimiliki. Akad musyarokah biasa digunakan dalam beberapa kegiatan keuangan Syariah seperi pembiaayan bisnis, pertanian. Kendaraan hingga Pendidikan. Sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak sebesar partisipasi atau kontribusi modal yang disertakan dalam usaha tersebut.

Manfaat Musyarokah

Memperoleh pendapatan dalam bentuk bagi hasil sesuai pendapatan usaha yang dikelola

Sebagai salah satu bentuk penyaluran dana

Akad musyarokah digunakan oleh bank untuk menfasilitasi pemenuhan kebutuhan permodalan bagi nasabah.

Konsep Sewa Menyewa

A. Ijaroh

Akad ijarah adalah akad yang ditetapkan antara pemilik barang atau jasa dan pengguna barang atau jasa didalam akad ijarah pemilik barang atau jasa menyewakan barang atau jasa kepada pengguna, dan pengguna akan membayar sewa kepada pemilik barang atau jasa. Dalam sebuah konteks pengeluaran akad ijarah juga diterima oleh pemilik barang atau jasa untuk mengurangkan biaya pengeluaran dan mengurangkan risiko dalam pengeluaran. 

Manfaat Ijarah

Manfaat utama akad ijarah adalah untuk memindahkan manfaat ( hak guna) Suatu barang selama periode masa berlaku akad ijarah, yaitu setelah pembayaran upah sewa, tanpa diikuti oleh pergantian Kepemilikan atas barang tersebut.

B. Ijaroh Muntahiya Bit-Tamblik (IMBT)

IMBT (ijaroh muntahiya bit-tamblik) merupakan inovasi baru yang dapat memberikan keringan bagi masyarakat. IMBT adalah sewa menyewa yang diakhiri dengan sebuah pemindahan kepemiliki barang atau senjenis perpanduan antara kontrak jual beli atau bisa dibilang akad sewa yang diakhiri dengan Kepemilikan barang ditangan dipenyewa. IMBT ini sayangnya kurang di minati dan digunakan dalam perbankan Syariah sebagai salah satu pilihan pembiayaan karena disebabkan oleh prosesnya yang lebih rumit dari pembiayaan murabahah dan pembiaayan model lainnya. Akad ini di terapkan pada persewaan tanah, bangunan, jasa dan lain-lainnya dan akad IMBT lebih sering digunakan pada pembiaayn KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) di perbankan Syariah.

Manfaat IMBT ( Ijaroh Muntahiya Bit-Tmamblik)

Manfaat yang diberikan oleh IMBT ini adalah sebagai salah satu alternatif pembiaayan Syariah untuk memfasilitasi pembiaayan jangka menangah hingga Panjang yang sesuai dengan usaha nasabah serta mengamankan kepentingan bank. Produk IMBT yang cenderung lebih fleksibel dan bersaing bagi nasabah pada penentuang harga sewa.