Camping Ground Tikus Emas

Ini Himbauan Panwaslu Pangkalpinang Sebelum Masa Tenang Pilwako 2018

20, June 2018 - 10:08 PM
Reporter : adithan
Novrian Saputra (duduk), Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran di Panwaslu Kota Pangkalpinang, saat melakukan pemusnahan surat suara yang rusak di KPU Kota Pangkalpinang, Rabu (20/06/2018).
Novrian Saputra (duduk), Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran di Panwaslu Kota Pangkalpinang, saat melakukan pemusnahan surat suara yang rusak di KPU Kota Pangkalpinang, Rabu (20/06/2018).

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Pangkalpinang menghimbau 3 hari sebelum pencoblosan Pilwako Pangkalpinang, untuk tidak melakukan aktivitas yang mengarah kepada kampanye atau melibatkan para pasangan Calon.

Hal tersebut ditegaskan oleh Novrian Saputra, Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran di Panwaslu Kota Pangkalpinang, usai melakukan pemusnahan surat suara yang rusak di KPU Kota Pangkalpinang, Rabu (20/06/2018).

" Kurang lebih selama 5 bulan kita rasa sudah cukup untuk melakukan kampanye, jadi 3 hari masa tenang itu memang dimanfaatkan untuk tidak ada melakukan aktivitas yang mengarah kepada kampanye," ungkapnya.

Terkait penggunaan media sosial, Dirinya menjelaskan terbagi menjadi 2 yakni akun resmi yang didaftarkan ke KPU, dan yang tidak resmi atau tidak didaftarkan ke KPU.

" Dari pantauan Panwas, yang beredar berita-berita maupun informasi negatif seperti di Facebook itu adalah akun-akun yang tidak resmi, jadi Panwas akan menindak apabila ada pelanggaran-pelanggaran dari akun resmi yang didaftarkan di KPU," jelasnya.

" Untuk akun yang tidak resmi, itu adalah ranah IT Kepolisian (Cybercrime), Apabila ditemukan indikasi yang berbentuk hoax atau bentuk kampanye negatif, itu bisa kita laporkan di pidana di bagian cybercrimenya," tambahnya.

Lanjutnya, yang termasuk kategori media sosial berdasarkan PKPU yakni Facebook, Instagram, Path.

Facebook menjadi persoalan didalam masa kampanye ini, banyak yang berseliweran baik informasi, berita-berita, ataupun yang mengarah kepada kampanye untuk memilih satu pasangan calon atau menjelekkan pasangan lain,"
Itu memang susah kita bendung karena memang ranah Cybercrime, tapi laporan terkait seperti itu pun terkadang ada beberapa Paslon yang dirugikan namun tidak melaporkan hal tersebut," tuturnya.

" Kita sudah menganjurkan kepada Paslon maupun Timses, apabila mendapatkan akun-akun yang seperti itu silahkan laporkan kepada cybercrime. Jadi bagian IT mereka lah yang melakukan banned kepada akun itu," tutupnya.