Camping Ground Tikus Emas

Terkait Penggunaan Badan Jalan Setiap Kegiatan, Plt Kepala Dishub Pangkalpinang 'Wajib Minta Izin'

19, June 2019 - 10:49 AM
Reporter : adithan
Salah satu contoh penggunaan jalan untuk acara pernikahan di Kota Pangkalpinang
Salah satu contoh penggunaan jalan untuk acara pernikahan di Kota Pangkalpinang

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Ramai diperbincangkan yakni tentang penggunaan jalan umum untuk acara pernikahan di Pangkalpinang, hingga jalannya pun tidak bisa dilalui karena digunakan.

Kepada media, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang, Ubaidi mengingatkan masyarakat jika hendak menggunakan jalan umum untuk kegiatan keramaian, seharusnya meminta rekomendasi terlebih dahulu ke Dishub.

" Iya, biasanya acara hajatan pernikahan, terkait hal tersebut tidak ada komunikasi dari pihak keluarga dengan Dishub, dan kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penggunaan jalan," ungkapnya, Rabu (19/06/2019).

" Alurnya jika ingin menggunakan jalan, masyarakat harus meminta rekomendasi ke Dishub, nanti dari Dishub akan ada tim yang turun menganalisis apakah itu berdampak pada lalu lintas atau tidak. Setelah rekomendasi keluar, masyarakat mengurus izin ke kepolisian, merekalah yang akan mengeluarkan izinnya nanti," jelasnya.

Lanjutnya, diakui Ubaidi penggunaan jalan sebagai tempat keramaian di Pangkalpinang bukanlah hal yang baru. Namun biasanya sudah ada rekomendasi dan izin serta tidak pernah ditutup habis.

" Terkait penutupan jalan boleh atau tidaknya itu kewenangan kepolisian, kami (dishub) hanya memberikan rekomendasi. Dasar kami mengeluarkan rekomendasi dari analisis dampak lingkungan lalulintas," terangnya.

" Ini berlaku untuk semua jalan, kalau jalan nasional masyarakat harus meminta rekomendasi ke Satker yang ada di Komplek Perkantoran Gubernur," tutupnya. (*)