Camping Ground Tikus Emas

Satpol PP Sosisalisasi Perda Tibum dan Ketenteraman Masyarakat

06, November 2019 - 07:26 AM
Reporter : adithan
Plt Kasatpol PP Pangkalpinang, Susanto
Plt Kasatpol PP Pangkalpinang, Susanto

Bangka Belitung - Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang, gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) sekaligus sosialisasikan Peraturan Walikota (Perwako) Pangkalpinang terkait penyelengaraan Ketertiban Umum Tibum dan Ketentaraman masyarakat, di ruang OR kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa (05/11/2019).

Kegiatan yang bertempat di ruang OR kantor Walikota Pangkalpinang, dilaksanakan selama dua hari (5 hingga 6 November) itu, ditujukan kepada seluruh perangkat daerah seperti kecamatan, kelurahan, RT serta RW yang ada di Kota Pangkalpinang.

Diterangkan Plt Kasatpol PP Pangkalpinang, Susanto pada hari pertama ini akan di ikuti oleh 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Tamansari, Gabek, Gerunggang dan Kecamatan Pangkal Balam. Besok nya akan di ikuti oleh kecamatan lain yang belum mengikuti sosisliasi.

Lanjut Susanto berharap sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentaraman Masyarakat yang tertuang pada Perda No 7 Tahun 2019 serta Peraturan Walikota Pangkalpinang No 36 Tahun 2019 tentang cara Pelaksanaan Penegakkan Sanksi Administrasi ini dapat di sosialisasi langsung ke masyarakat oleh perangkat daerah mulai dari tingkat RT dan RW hingga serta pihak kelurahan dan kecamatan.

" Ini Perda baru tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Tujuannya adalah biar masyarakat, RT ,RW Lurah tahu. RT, RW dan Lurah yang akan melakukan sosialisasi ke masyarakat," harapnya.

Sementara itu, ditambahkan Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Kota Pangkalpinang, Dedi dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Pol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan memiliki wewenang untuk melakukan penertiban, dan penindakkan.

" Pol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan memiliki wewenang untuk melakukan penertiban dan penindakan," tutup Dedi. (Red)