Bawa Kabur Uang Arisan, Aris dan Rudi di ciduk Tim Opsnal Polres Bangka Tengah

BANGKATERKINI, BANGKA TENGAH - Sat Reskrim Polres Bateng berhasil meringkus pelaku pencurian dengan penggelapan yaitu Aris (19) dan Rudi (19) yang merupakan warga asal Bangka Selatan, senin (03/10/2022).
Kasat Reskrim Polres Bateng AKP Wawan suryadinata seizin Kapolres Bateng AKBP Moch Risya Mustario membenarkan bahwa tim opsnal Polres Bateng berhasil meringkus pelaku pencurian.
" Tim opsnal Polres Bateng berhasil meringkus Aris dan Rudi karena telah melakukan tindak pencurian dengan penggelapan, karena telah membawa kabur uang arisan korban Alifa (40) yang di titipkan ke pelaku," ungkapnya.
Kedua pelaku pencurian ini merupakan pegawai korban Alifa yang mempunyai warung pecel lele di jln merdeka Kelurahan Padang Mulya Kecamatan Koba Bangka Tengah, korban melaporkan bahwa saat itu dirinya menitipkan sejumlah uang arisan sebesar Rp 9.340.000
Ke pelaku tetapi ketika hendak di tagih pada hari jum'at (30/9/2022) kedua pelaku sudah tidak ada di warung dan saat di cari ke kamar ternyata pelaku tidak ada dan pakaiannya juga di bawanya.
Dirinya pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bateng karena pelaku telah membawa lari uangnya.
" Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bateng bahwa uang korban sejumlah Rp 9.340.000 telah di bawa kabur oleh kedua pelaku,selain uang arisan ternyata pelaku juga mengambil 1 buah Hp merk oppo f5 dan uang hasil warung serta uang di dalam kotak amal," ucap Wawan.
Kronologi penangkapan bermula, adanya laporan pada tanggal (01/10/2022) bahwa tlah terjadi tindak pencurian dengan penggelaapan di warung korban, tim opsnal polres Bateng langsung bergerak yang di pimpin oleh Bripka Tanzid ke lokasi pencurian guna mengumpulkan keterangan dan saksi.
Lebih lanjut, pada senin (03/10/2022) setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di rumah temannya Desa Jelutung II kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, pada saat menuju ke rumah teman pelaku, tim opsnal melihat pelaku sedang berboncengan dengan temannya di jalan tim pun langsung mengejar pelaku dan langsung memberhentikan kendaraannya.
" Pada saat di tangkap pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan pencurian dengan penggelapan, yang merugikan korban Alifa sekitar Rp 11.000.000-/," ungkap Wawan.
Adapun barang bukti yang di amankan di pelaku, 7 lembar uang pecahan Rp. 100.000, 21 lembar pecahan Rp. 50.000, kemudian, selembar uang pecahan Rp. 5000, 6 lembar pecahan 2.000, dan selembar pecahan 1.000 Rupiah, serta barang bukti lainnya, 1 Buah kotak amal, 2 unit Handphone, tas punggung, 2 lembar Baju Kaos, Dompet dan 1 unit sepeda Motor Honda CBR 150R.
Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bateng guna penyelidikan lebih lanjut dan pelaku di kenakan pasal 362 KUHP atau pasal 372 KUH pidana," tutup AKP Wawan. (BOM)