Camping Ground Tikus Emas

3 Raperda di sahkan jadi Perda oleh DPRD Bangka Tengah

01, November 2022 - 10:22 AM
Reporter : adithan
3 Raperda di sahkan jadi Perda oleh DPRD Bangka Tengah
3 Raperda di sahkan jadi Perda oleh DPRD Bangka Tengah

BANGKA TENGAH, BANGKA TERKINI - Dewan Perwakilan Daerah Bangka Tengah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan 3 Raperda menjadi Perda yang di selenggarakan di aula ruang rapat DPRD Bangka Tengah, Senin (31/10/2022).

Ketua DPRD Bangka Tengah Me Hoa mengatakan dalam agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2023 sudah mencapai tahapan pengambilan keputusan," ungkapnya.

"Pemerintah daerah akan segera menyampaikan Raperda yang disertai dengan naskah akademis sesuai masa persidangan yang telah ditetapkan," ucap Me Hoa.

pada tanggal 12 Oktober 2022 telah dilakukan pembahasan dengan Bapemperda DPRD selaku alat kelengkapan DPRD yang menangani urusan hukum dan syarat legalitas diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk membahas hal ini.

Mehoa juga menyampaikan pembahasan bersama antara Bapemperda dengan Pemda dimaksud, terdapat satu judul raperda dalam propemperda 2023 mengalami perubahan judul.

"sebelumnya berjudul Perubahan atas peraturan daerah Nomor 35 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor" diubah menjadi penyelenggaraan pengujian kendaraan singkat kendaraan bermotor serta terdapat satu penambahan judul rapat yaitu rapat tentang penyelenggaraan reklame," tambahnya.

Sementara itu, Algafry Rahman mengatakan ada dua raperda usul pemerintah daerah yang dibahas, yakni satu raperda tentang fasilitas pengembangan pesantren.

"Saat penyampaian beberapa waktu lalu berjudul "fasilitasi penyelenggaraan pesantren" dan raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh," ujarnya.

DPRD juga mengusulkan ada penambahan Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum baru.

"pada prinsipnya anggota dewan dapat menerima dan menyetujui raperda-raperda tersebut untuk disahkan dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan mekanisme berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Bupati. (BOM/ADV)